Kepala Sekolah Wajib Lapor Kekayaan

ruang-kepala-sekolah1
sumber gambar : sayakabalerejo.wordpress.com

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan salah satu program Pemerintah yang secara umum bertujuan meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan. Program tersebut diluncurkan sejak tahun 2005 hingga sekarang. Jumlah satuan dana BOS pun  selalu mengalami peningkatan. Akan tetapi selalu mengalami kebocoran dalam pelaksanaannya. Sejumlah kepala sekolah dikabarkan menyelewengkan dana BOS tersebut.

Di SDN 13 Sidomulyo, Kabupaten Banyuasin, misalnya, Kepala sekolah menyunat dana BOS untuk insentif Rp. 250.000 per bulan dan RP. 500.000 untuk setiap kali melakukan perjalanan ke kota. Hal yang sama juga dilakukan oleh kepala SMPN 2 Jabung, Kabupaten Malang. Da diduga menyelewengkan dana BOS sebesar Rp. 408 juta. Dua fakta tersebut sebenarnya hanyalah fenomena gunung es. Hal serupa diduga terjadi di banyak sekolah.

Nah, untuk menghindari penyelewengan dana BOS, rekruitmen kepala sekolah harus benar-benar selektif. Tidak cukup dengan hanya fit and proper test. Setelah lolos, seyogianya calon kepala sekolah terlebih dahulu melaporkan harta kekayaannya. Dengan begitu, ketika menjabat kasek diharapkan dia mampu mengelola dana BOS secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. (Priyandono dalam Jawa Pos, 20/4/2011)