Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 adalah peraturan pemerintah yang mengatur Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Info mengenai PPPK dapat anda baca di Peraturan Pemerintah ini.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dirilis oleh pemerintah.
PP Nomor 49 Tahun 2018 ini diharapkan agar tidak ada lagi proses rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun juga.
Pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tersebut, Presiden Joko Widodo (jokowi) meminta agar instansi terkait memastikan skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan dan lapisan.
Presiden Jokowi menuturkan bahwa aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK tersebut.
Presiden Jokowi juga berpesan bahwa PPPK secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus, profesional, dan memiliki kualitas yang bagus.
DIlansir laman Setkab.go.id, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Yanuar Nugroho, menyampaikan bahwa regulasi PPPK merupakan salah satu aturan teknis dari turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Seperti apa aturan tentang PPPK tersebut, Silakan Download Aturan Tentang PPPK PP No 49 Tahun 2018
http://setkab.go.id/wp-content/uploads/2018/12/PP_Nomor_49_Tahun_2018.pdf