Program Kali Bersih (Prokasih)
Program Kali Bersih adalah salah satu program yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas air sungai sehingga memenuhi fungsi peruntukkannya :
Yang menjadi latar belakang pelaksanaan Prokasih adalah :
Amanat kebijakan Nasional sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, GBHN, Undang-undang Nomor 4/1982 dan Undang-undang lain yang berkenaan dengan lingkungan hidup dirangkumkan dan dirumuskan menjadi 3 butir amanat, yaitu :
• Lingkungan hidup harus dikelola karena sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia termasuk kegiatan pembangunan;
• Pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam setiap kegiatan pembangunan, sehingga lingkungan hidup tetap mampu mendukung pembangunan secara berkelanjutan bagi kesejahteraan, baik untuk generasi sekarang maupun generasi mendatang.
• Peningkatan kualitas sumber daya manusia agar mampu menghadapi tantangan dimasa mendatang yang makin berat.
Permasalahan yang dihadapi :
• Kelestarian perairan sungai dapat terancam oleh penurunan kualitas airnya (dapat dilihat dari : kekeruhan, kebusukan dan kehitaman air).
• Kebutuhan air bersih untuk berbagai keperluan cenderung meningkat dari tahun ke tahun, seiring dengan peningkatan jumlah dan kepadatan penduduk serta peningkatan tingkat kesejahteraan, dan peningkatan pembangunan sektor ekonomi, yang berdasarkan data statistik menunjukan kecenderungan meningkat.
Tujuan Prokasih adalah meningkatkan kualitas air sungai secara bertahap sehingga kualitas air sesuai dengan peruntukannya
Sungai merupakan salah satu sumber air yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan dan kebutuhan hidup sehari-hari sudah selayaknya dilakukan berbagai upaya untuk menjaga kelestarian dan kealamiannya. Sungai yang melewati sebagian besar kota-kota besar di Indonesia kondisinya sangat memperihatinkan.
Tengok saja Sungai Ciliwung yang melintasi daerah ibukota DKI Jakarta yang air sungainya sudah hitam legam, berbau tidak sedap dan tidak layak konsumsi. Namun ironisnya masih banyak warga kumuh berpenghasilan rendah di sekitar bantaran Kali Ciliwung yang masih tetap menggunakan air sungai tersebut untuk mandi, mencuci, dan buang air. Tentu saja hal itu tidak boleh didiamkan begitu saja.
Mesti ada tindak lanjut pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh warga masyarakat harus melakukan beberapa upaya untuk melestarikan sungai sebagai berikut :
1. Melestarikan Hutan di Hulu Sungai
Agar tidak menimbulkan erosi tanah di sekitar hulu sungai sebaiknya pohon-pohon atau pepohonan tidak digunduli atau ditebang atau merubahnya menjadi areal pemukiman penduduk. Dengan adanya erosi otomatis akan mambawa tanah, pasir, dan sebagainya ke aliran sungai dari hulu ke hilir yang sehingga menyebabkan pendangkalan sungai.
2. Tidak Buang Air di Sungai
Buang air kecil dan air besar sembarangan adalah perbuatan yang salah. Kesan pertama dari tinja atau urin yang dibuang sembarangan adalah bau dan menjijikkan. Ekskresi juga merupakan salah satu medium yang paling baik untuk perkembangan bibit penyakit dari mulai penyakit ringan sampai ke penyakit yang berat dan kronis. Oleh sebab itu janganlah boker dan beser di sembarang tempat.
3. Tidak Membuang Sampah Ke Sungai
Sampah yang dibuang secara sembarangan ke kali akan menyebabkan aliran air menjadi mampet. Selain itu sampah juga menyebabkan sungai cepat dangkal dan akhirnya memicu terjadinya banjir di musim penghujan. Sampah juga membuat sungai tampak kotor, tidak terawat, terkontaminasi, dan lain sebagainya.
4. Tidak Membuang Limbah Rumah Tangga dan Industri
Tempat yang paling mudah untuk membuang limbah industri yang berupa limbah cair adalah dengan membuangnya ke sungai. Namun apakah limbah itu aman dan layak untuk dibuang ke sungai? Hal itu membutuhkan penelitian dan proses perubahan secara kimia yang tentu saja akan menambah biaya operasional perusahaan. Pemerintah melalui kementrian lingkungan hidup telah membuat tata cara serta aturan untuk pembuangan limbah yang benar-benar ketat. Limbah yang dibuang secara asal-asalan tentu saja bisa menimbulkan berbagai gangguan masyarakat mulai dari bau yang tidak sedap, pencemaran terhadap air tanah, gangguan kulit, serta masih banyak lagi gangguan kesehatan lain yang merugikan.
Gambar 32 : Pembuangan limbah yang tidak dibenarkan
Langkah lain upaya yang dilakukan untuk konservasi sumber-sumber air dengan cara sebagai berikut :
• Adanya usaha menetralisir pembuangan limbah industri yang berbahaya
• Penanaman pohon yang dapat menyerap dan menyimpan air
• Pemberlakukan UU lingkungan hidup secara konsisten
• Mengurangi pemakaian pestisida , diterjen , dan bahan kimia yang berbahaya