Rekrutmen PPPK, Antara Harapan dan Kenyataan

Oleh : Halimah Trisayuni

Mahasiswa MM Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta

 

Pemerintah pada tahun ini tidak membuka lowongan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), akan tetapi membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini menjadi berita baik bagi tenaga honorer di Instansi Pemerintah. Para pegawai honorer mempunyai harapan besar untuk dapat mengikuti dan lulus seleksi sebagai calon PPPK, terutama bagi mereka yang sudah lama mengabdi pada instansi pemerintah.

 

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada pasal 6 menyebutkan bahwa pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

 

Pada pasal 11 dinyatakan bahwa Pegawai ASN memiliki tugas :

Pertama melaksanakan kebijakan publik yang telah dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;

Kedua memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas;

Ketiga mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Sebelum diadakan rekrutmen PPPK, setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan tersebut dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Selanjutnya kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

 

Pemerintah saat ini mengurangi perekrutan pegawai administrasi. Pemerintah lebih menitikberatkan pada pegawai dengan skill siap kerja. Alokasi penetapan kebutuhan terbanyak adalah guru dan tenaga kesehatan. Selain itu ada juga tenaga teknis lainnya seperti penyuluh KB, penyuluh pertanian, penyuluh agama, dan pengelola keuangan.

 

Pengadaan Calon PPPK dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK. Pengadaan Calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah secara akuntabel dan obyektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.

 

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (formasi, jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi dapat mendaftar PPPK. Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini dilakukan melalui laman SSCASN BKN-RI.

 

Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi PPPK minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ketentuan pelamar PPPK adalah :

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan rasa hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan rasa tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan rasa hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang berlaku;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

 

Jabatan ASN yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi. Masing-masing jabatan tersebut memiliki kualifikasi jabatan serta syarat jabatan.

 

Sebagai tindaklanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri 2 (dua) jenis, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023, Menteri PANRB mengeluarkan surat Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022, hal status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah.

 

Dalam surat tersebut ada 6 (enam) pokok penting yang disampaikan Menteri PANRB, yaitu dalam rangka penataan ASN sesuai peraturan perundang-undangan agar pejabat pembina kepegawaian :

  1. melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan Instansi masing-masing;
  2. bagi pegawai non-ASN yang memenuhi syarat agar diikutsertakan/diberi ijin mengikuti seleksi CPNS atau PPPK;
  3. menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di Instansi masing-masing, serta tidak mengangkat kembali pegawai non-PNS;
  4. bila instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti Pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga ahli daya (outsourcing) oleh pihak ketiga;
  5. menyusun langkah strategis penyelesaian bagi pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS atau PPPK sesuai peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023;
  6. bagi pejabat pembina kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat tersebut di atas dan masih mengangkat pegawai non-ASN, maka akan dijatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Kebijakan penghapusan tenaga honorer pada instansi pemerintah tersebut menjadi topik hangat di tengah masyarakat kita, dan membuat keresahan serta kegalauan hati para tenaga honorer yang tidak memenuhi kualifikasi dan syarat jabatan yang ditentukan.

 

Pemerintah melakukan trasformasi birokrasi pada PNS dalam melayani masyarakat dengan lebih baik. Maka penghapusan status tenaga honorer yang akan mulai pada 2023 dinilai sudah tepat, seperti perihal jumlah PNS akan terus dikurangi, dengan catatan penting bahwa penghapusan tenaga honorer ini harus jelas penjaminannya. Seperti dipromosikan untuk mengikuti seleksi PPPK, serta melindungi hak nya sebagai tenaga kerja (outsourcing) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [rls]