Pembaca guru.or.id, dibawah ini kami akan membahas AKM dan RPP Sederhana beserta Kebijakan Merdeka Belajar lainnya. Semoga dapat menjadi referensi para pembaca guru.or.id dalam dunia pendidikan. Selamat membaca.
AKM (Assesment Kompetensi Minimal) dan RPP Sederhana
Guru.or.id—Kebijakan Merdeka Belajar yang telah digembar-gemborkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim sudah menjadi keputusan final dalam kebijakan pendidikan terbaru. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal pembaharuan dalam kemajuan pendidikan di Indonesia yang lebih efektif dan efisien untuk siswa dan guru. Tak lain, ialah untuk meningkat mutu pendidikan di Indonesia.
Pokok-pokok Kebijakan Merdeka Belajar tersebut ialah Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
AKM (Asesment Kompetensi Minimal) dan SK (Survey Karakter) menjadi salah satu diantara 4 kebijakan Program Merdeka Belajar. Sejarah Ujian Nasional sendiri ialah dimulai dari Ujian Penghabisan, Ujian Negara, Ujian Sekolah, EBTANAS, UAN, UN, AKM dan Survey Karakter. Begitu banyak perubahan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah yang diharapkan memiliki dampak positif bagi keduanya, guru dan peserta didik.
Kompetensi siswa yang diuji pada AKM dan SK, yaitu kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), menggunakan bahasa (literasi) dan penguatan pendidikan karakter. Kita ketahui bahwa sistem UN tinggal 2 kali dilakukan lagi. Pada tahun 2021, sistem AKM dan SK sudah mulai diterapkan dalam konsep penilaian siswa.
USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) pun sudah tidak diberlakukan lagi. Karena USBN diganti menjadi US (Ujian Sekolah). Tak lain lagi, segala bentuk penyelenggaraan diberikan langsung kepada sekolah terkait. Kebebasan secara mutlak diserahkan kepada sekolah.
Selamat datang penyederhanaan RPP, Selamat datang Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi, selamat tinggal USBN, selamat datang US, selamat tinggal UN (Ujian Nasioanl) dan selamat datang AKM (Assesmen Kompetensi Minimal) dan SK (Survei Karakter). Dibawah ini penjelasan Kebijakan Merdeka Belajar dan para pembaca guru.or.id dapat mengunduhnya dengan link dibawah ini.
Demikian penjelasan AKM, RPP, dan kebijakan Merdeka Belajar oleh Mendikbud. Semoga bermanfaat dan jangan lupa dibagikan ke teman guru yang lain.