JAKARTA -(guru.or.id)- Transparansi penggunaan dana BOS ternyata juga menjadi perhatian Kemendikbud. Saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Katalog Sektoral Pendidikan dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Halini dilakukan untuk mendukung pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler.
Sekjend Kemendikbud, Didik Suhardi mengungkapkan Katalog Sektoral Pendidikan dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah menjadi salah satu wujud komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola keuangan pendidikan yang transparan dan akuntabel di satuan tingkat pendidikan.
“adanya Inovasi dan elektronifikasi sektor PBJ merupakan suatu keniscayaan. Hal ini juga sesuai dengan amanat dan kebijakan pemerintah untuk penguatan tata kelola keuangan pendidikan melalui Perpres PBJ Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018,” kata dia, di Jakarta, Selasa (25/6) silam.
Pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, PBJ di sekolah dapat dilaksanakan secara daring (online) atau luring (offline). PBJ di sekolah yang dilakukan secara daring harus melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
SIPLah diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari dana BOS Reguler di Kemendikbud RI. “Kami melihat penguatan PBJ dana transfer adalah kunci, mempertimbangkan 63 persen dana pendidikan adalah dana transfer ke daerah. Atas dasar itu, SIPLah dan Katalog Sektoral dikembangkan dan didorong lebih lanjut,” jelasnya.
SIPLah dirancang untuk memanfaatkan sistem pasar daring yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang dapat dikategorikan sebagai SIPLah harus memiliki fitur tertentu dan memenuhi kebutuhan Kemendikbud RI.
Sumber : Cegah Ditilep, Kemendikbud Luncurkan Aplikasi Transparansi Dana BOS