Oleh : Nur Almuna
Mahasiswa MM Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta
Kementerian Agama merupakan salah satu Kementerian yang terdapat di Indonesia. Semua PNS mengawali karirnya di jalur fungsional umum. Setelah masa kerja tertentu dan memperoleh sertifikasi jabatan fungsional PNS dapat masuk ke jalur fungsional. Bagi PNS yang mempunyai potensi dan kompetensi manajerial dan leadership dan dipercaya oleh pimpinan untuk memimpin suatu unit kerja maka masuk ke jalur struktural.
Kementerian Agama telah melakukan penyederhanaan birokrasi berupa alih jabatan struktural ke jabatan fungsional sebagaimana arahan Presiden terhadap semua Kementerian di Indonesia.
Peraturan Menteri PAN RB yang tertuang dalam permenPAN no. 17 Tahun 2021, ialah : bertujuan menciptakan iklim birokrasi yang lincah, dinamis dan profesional dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja pemerintahan dalam pelayanan publik. Pada realitanya, ada beberapa penyesuaian yang harus dihadapi oleh ASN dan organisasi. Dikarenakan banyak hal yang harus disesuaikan oleh ASN terlebih tidak semua pola pengembangan karir jabatan fungsional untuk jenis jabatan tersedia.
Pada akhir tahun 2021, Kementerian Agama telah melakukan penyederhanaan birokrasi berupa alih jabatan pengawas eselon IV ke dalam jabatan fungsional, baik di pusat sampai dengan tingkat propinsi. Setelah dilakukan alih jabatan tersebut, tampaklah kendala di dalamnya, di antaranya; terdapat perbedaan karakteristik antara administrasi dan fungsional. Jabatan administrasi yang selama ini diampu oleh pejabat struktural, mempunyai wewenang mengatur bawahan atau stafnya. Sedangkan di jabatan fungsional, sudah tidak mempunyai wewenang kembali untuk mengatur stafnya, namun dituntut untuk bekerja sama dengan tim dalam jabatan fungsionalnya. Di sinilah banyak terasa canggung para pejabat struktural yang beralih ke fungsional dengan tugas dan fungsinya yang baru
Menjadi dilema pula, dikarenakan dengan beralihnya pejabat struktural ke fungsional, seharusnya sudah tidak lagi ada wewenang untuk mengatur, namun kenyataannya masih diperlukan untuk melaksanakan tugas sebagaimana sebagai jabatan struktural; maka muncul adagium; “jabatan fungsional, rasa Struktural”. Terlebih muncul adanya jabatan Koordinator dan Sub Koordinator, dimana jabatan administrator yang telah beralih ke fungsional masih mempunyai wewenang sebagaimana jabatan struktural. Belum lagi dampak yang lain.
Akibat adanya pelaksanaan alih jabatan struktural ke jabatan fungsional tidak berdampak langsung pada perkembangan karier ASN di Kementerian Agama. Meskipun secara konseptual pola pengembangan karir ASN umum telah dibuat, tetapi tidak semua pola pengembangan karir jabatan fungsional untuk jenis jabatan tersedia.
Oleh karena itu, penulis berharap agar ada kajian lebih lanjut tentang jabatan Koordinator dan Sub Koordinator sehingga dapat meminimalisir permasalahan yang timbul pada akhirnya tercipta iklim birokrasi yang lincah dan gesit seperti yang diharapkan. [opn]