Fahri Hamzah, PPPK Untuk Meraih Suara Pemilu?

PPPK karena mau pemilu

Jakarta ~ guru.or.id ~ Presiden Joko Widodo ( Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebagaimana dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Senin (3/12/2018), aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

Pemerintah juga memastikan agar skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.

Keputusan langkah Jokowi ini mendapat beragam respons dari sejumlah pihak, sebagai berikut:

1. Fahri Hamzah sebut karena dekati pemilu

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (3/12/2018), Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah beranggapan langkah Jokowi meneken aturan tentang pengangkatan pegawai honorer adalah demi kepentingan Pemilihan Presiden (Pipres) 2019.

 

Menurutnya, lantaran hal ini dapat dilakukan jauh hari sebelum Pilpres 2019.

“Ya karena mau pemilu,” kata Fahri singkat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/12/2018).

Selain memiliki anggapan demikian, Fahri menyayangkan beberapa poin dalam atauran pengangkatan ini.

Yakni tidak adanya dana pensiun seperti yang dimiliki mereka yang lolos seleksi PNS.

Menurutnya, padahal guru honorer diangkat agar mendapatkan pensiun.

“Ini kan tambal sulam karena kan tidak menjamin pensiun. Itu problem lah. Orang mau kerja gitu terus pensiunnya bagaimana? Guru itu mau jadi guru karena ada pensiunnya,” ujar Fahri.

Tanggapan FGSI Terkait PPPK

Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim menuturkan pengangkatan itu akan sia-sia jika tidak dilakukan berdasarkan data terkait guru honorer di Indonesia, dilansir dari Kompas.com.

Karena pendataan diperlukan untuk memastikan berapa jumlah guru honorer di Indonesia, berapa dari jumlah tersebut yang dibawahi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, serta berapa yang berada di bawah Kementerian Agama.

Menurutnya, pendataan juga dibutuhkan terkait guru honorer berstatus K2, yaitu mereka yang tetap harus mengikuti seleksi jika ingin menjadi PNS.

Sumber : http://wow.tribunnews.com/2018/12/04/5-tanggapan-tokoh-soal-aturan-pengangkatan-honorer-disebut-karena-mau-pemilu-hingga-tak-adil

Baca Juga : PPPK Kado Pahit Bagi Guru Honorer