IGI Nilai Rotasi Guru Wajib Segera Dilakukan

info rotasi guru

JAKARTA — Ikatan Guru Indonesia (IGI) menilai rotasi guru wajib dilakukan. Karena menurut Ketua IGI, Muhammad Ramli Rahim, pemerataan pendidikan harus dibarengi dengan pemerataan guru di Indonesia.

Di samping itu, dampak dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 adalah peserta didik yang saat ini dipaksa bersekolah di dekat rumah mereka. Sementara, kualitas sekolah di dekat rumah masih belum terjamin. Maka sebab itu, rotasi guru juga harus segera dilakukan.

“Prinsipnya harus pemerataan kualitas guru, ini karena penerapan sistem zonasi telah memaksa siswa bersekolah di samping rumah mereka masing-masing,” kata Ramli, pada Republika, Kamis (1/8/2019).

Menurut Ramli, ada tiga hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah terkait rotasi guru berdasarkan zonasi. Maka, Pertama adalah status guru, karena guru yang kurang harus dipastikan di dalam satu zona ada guru yang seimbang kompetensinya.

“Harus bisa dipastikan, ada guru PNS bersertifikasi, guru non-PNS bersertifikasi, guru PNS belum bersertifikasi, dan guru non-PNS belum bersertifikasi tersebar secara merata pada sekolah negeri dalam satu zona,” kata Ramli menjelaskan.

Selanjutnya adalah domisili guru atau kedekatan dengan sekolah juga perlu diperhatikan. Jangan sampai guru ditugasi di sekolah yang jauh dari rumahnya sehingga mengalami kesulitan.

Hal terakhir yang perlu diperhatikan adalah standar kualifikasi guru harus sama yakni berdasarkan ujian guur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. “Kualitas guru berdasarkan nilai UKG atau uji lain yang dilakukan,” kata Ramli.