Sekolah Harus Perbaiki Data Dana BOS Sebelum 31 Agustus

revisi dana bos

JAKARTA — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta agar sekolah mempercepat perbaikan data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) maupun pelaporan realisasi dana BOS tahap satu sebelum 31 Agustus 2020. Adanya perbaikan data itu untuk percepatan pencairan dana BOS tahap ke-3.

“Untuk percepatan pencairan dana BOS tahap tiga, kami meminta sekolah untuk mempercepat perbaikan data (jika ada yang perlu di perbaiki) di Dapodik sebelum 31 Agustus 2020,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Sutanto, dalam webinar “Percepatan Penyaluran Dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2020” di Jakarta, Kamis (27/8) lalu.

Sutanto menjelaskan saat ini dana BOS tahap satu dan dua sudah disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening satuan pendidikan. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.

Tapi terdapat sejumlah sekolah yang mengalami keterlambatan dalam menerima dana BOS tahap satu dan dua. Hal ini penyebabnya adalah kekeliruan nomor rekening sekolah dan ada juga sekolah yang bergabung atau merger dengan sekolah lain, tapi belum dilaporkan ke Kemendikbud.

“Sebab itu, kami meminta agar melaporkannya ke Kemendikbud,” harapnya.

Menurutnya, perlu kerja sama yang baik agar semua sekolah bisa memenuhi persyaratan dan juga memperbaiki dokumen yang diperlukan agar tidak lagi terlambat. Dia juga mengimbau sekolah untuk berhati-hati dalam memasukkan nomor rekening. Adanya kekeliruan satu digit nomor rekening, akan mengakibatkan keterlambatan penyaluran dana BOS.

Di samping itu, sekolah wajib melakukan pelaporan realisasi penggunaan dana BOS tahap satu pada laman https://bos.kemdikbud.go.id. Sekolah yang telah menggunakan aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah (ARKAS), cukup memasukkan realisasi penggunaan dana BOS pada fitur buku kas umum.

Kemudian untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta, harus melakukan pemutakhiran data izin operasional melalui laman https://vervals.data.kemdikbud.go.id. Jika hingga tanggal 31 Agustus 2020, sekolah belum melakukan sinkronisasi data pada Dapodik dan belum melaporkan realisasi penggunaan dana tahap satu dan belum melakukan pemutakhiran izin operasional (khusus sekolah swasta), maka dana BOS reguler pada tahap tiga tahun 2020 dan penyaluran dana BOS tahap satu dan tahap dua tahun berikutnya tidak dapat cair. “Mohon sekolah untuk memperhatikan ketentuan dana BOS ini,” imbuhnya.