Skema Baru Penyaluran BOS Bakal Uji Kapasitas Kepala Sekolah

skema baru pencairan dana bos

JAKARTA — Asep Sapaat, Pengamat pendidikan, menanggapi perubahan aturan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Asep mengatakan pengelola dana harus dipastikan memiliki tanggung jawab moral agar semua dana bantuan yang telah dikeluarkan pemerintah bisa dipertanggungjawabkan.

Adanya kebijakan ini, lanjut Asep, menjadi momen yang sangat penting untuk menguji kapasitas kepala sekolah di bidang kepemimpinan dan tata kelola sekolah. Dalam bidang kepemimpinan bisa dilihat dari visi dan strategi yang dimiliki kepala sekolah tersebut.

“Jika kepala sekolah tidak memahami apa tujuannya artinya berbahaya, dalam arti berapapun anggaran yang dikucurkan tidak paham digunakan untuk apa,” kata Asep, dalam keterangannya, Senin (17/2/2020) kepada republika.

Namun, ia mengatakan dirinya setuju dengan kebijakan yang menyalurkan dana BOS dari pusat langsung ke rekening sekolah. Karena, kata dia, akan bisa dilihat mana kepala sekolah yang betul-betul mengelola sekolahnya dengan baik.

“Sehingga bisa kita lihat bagaimana profil kepala sekolah yang kita miliki dalam aspek kepemimpinan dan manajerialnya,” kata Asep.

Pemerintah mengubah penyaluran dana BOS yakni langsung dari pusat ke rekening sekolah. Tahapannya akan dilakukan sebanyak tiga kali per tahun. Sementara Mendikbud Nadiem Makarim meyakini, hal ini dapat mempercepat proses penerimaan dana BOS dan mengurangi beban administrasi sekolah.

Selama ini, kata dia, sekolah sering kali menerima BOS sehingga berdampak pada operasional sekolah. Jadi, banyak kepala sekolah yang terpaksa menalangi terlebih dulu biaya operasional mereka. Adanya keterlambatan dana bos sangat mengganggu proses pembelajaran siswa karena kepala sekolah dan guru justru sibuk mencari jalan keluar mengatasi keterlambatan BOS.

Dia mengatakan, setiap sekolah memiliki kondisi yang berbeda baik itu secara lingkungan sosial ataupun ekonominya. Karena itu, masing-masing sekolah juga memiliki kebutuhan yang berbeda-beda. Hal itu yang menyebabkan.

“Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah memberikan otonomi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS,” kata Nadiem menjelaskan.