Virus Corona: Mahasiswa Baru Bisa Ajukan Penundaan dan Penurunan UKT
GURU.OR.ID, JAKARTA—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan mahasiswa baru yang orangtuanya mengalami kesulitan perekonomian karena wabah covid-19 bisa mengajukan penundaan dan penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), Kemendikbud Nizam mengatakan bahwa pihaknya telah meminta melalui Majelis Rektor PTN aka nada beberapa skema untuk mahasiswa baru. Seperti penundaan UKT, penurunan UKT, pembayaran UKT melalui skema cicilan, hingga bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah.
Untuk perguruan tinggi negeri (PTN), kita sudah minta melalui Majelis Rektor PTN ada beberapa skema untuk mahasiswa baru, seperti penundaan maupun penurunan UKT,” ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud, Prof Nizam di Jakarta, Rabu (29/4).
Ia melanjutkan, wabah pandemic corona ini berakibat pada perekonomian orang tua mahasiswa. Hal itu terjadi Karena banyak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga menurunnya pendapatan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM).
Di lain hal, yakni Perguruan Tinggi Swasta (PTS), pihaknya tidak bisa memaksakan skema tersebut. Namun, mahasiswanya bisa mengakses KIP kuliah. Pada tahun ini juga, kuota untuk PTS meningkat lima kali lipat.
Ia menambahkan bahwa KIP tidak hanya di akses mahasiswa baru, tetapi juga bisa di akses oleh mahasiswa yang sedang kuliah.