Anggarkan 400M untuk Guru Agama, Anies Baswedan Dapat Penghargaan dari Menag

anies baswedan guru kemenag jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan perhatian kepada para Guru Agama. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, Guru Agama juga berperan penting mendidik warga Jakarta, meskipun secara induk kepegawaian berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Agama, bukan di Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Bentuk perhatian dari Pemprov DKI Jakarta tersebut berupa pemberian tunjangan pendapatan sebesar Rp1 juta setiap bulan yang telah dibayarkan sejak Januari 2018 lalu. Terdapat sekitar 3.200 guru agama berstatus ASN Kementerian Agama yang mendapatkan tunjangan tersebut. Karena bukan ASN Pemda, maka statusnya berupa hibah yang dicairkan melalui Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan (Pergub) Nomor 84 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Penambahan Penghasilan kepada Para Guru Agama dan Guru Madrasah Berstatus Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas di TK, SLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, RA/BA, MI, MTs, dan MA Tahun Anggaran 2018. Tertanggal 24 Agustus 2018. Meskipun demikian, pembyaran terhitung mulai Januari 2018.

Atas kiprahnya tersebut, Menteri Agama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi memberikan penghargaan Bidang Keagamaan kepada Anies Baswedan. Kegiatan berlangsung pada Malam Tasyakuran Hari Amal Bakti ke-74 Kementerian Agama, di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (16/01).

Dalam kesempatan tersebut Menag mengungkapkan, “Kami berterimakasih karena Gubernur DKI Jakarta telah memberikan hibah senilai 400 miliar rupiah untuk kesejahteraan guru agama di DKI Jakarta,” kata Menag seperti dikutip laman www.kemenag.go.id.

Selain memberikan tunjangan penghasilan kepada guru-guru agama baik muslim maupun non-muslim. DKI Jakarta juga berhasil merebut juara umum dalam gelaran MTQ Tingkat Nasional beberapa waktu lalu. Ini merupakan sejarah tersendiri. Selain itu Pemprov DKI Jakarta juga memberangkatkan umrah kepada para marbot masjid, memberikan ruang pelaksanaan peringatan Natal serta kegiatan agama lainnya. [KM/08]
Foto: www.kemenag.go.id