Pahami Perubahan Passing Grade CPNS 2019

passing grade cpns 2019

Dalam artikel ini kami akan membahas Passing Grade CPNS 2019, Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 masih dibuka hingga 24 November 2019.

Jadi, pelamar CPNS 2019 masih punya waktu untuk mempersiapkan pendaftaran selama empat hari lagi.

Usai men-submit dokumen yang dibutuhkan, ada sejumlah tahapan seleksi lainnya yang harus ditempuh pelamar CPNS 2019.

Yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), SKB, hingga tes kesehatan dan wawancara.

DIlansir dari laman menpan.go.id, seperti tahun sebelumnya, pelaksanaan SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan diberlakukan nilai ambang batas yang menjadi penentu kelulusan pelamar ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pada 2019, terdapat perbedaan nilai ambang batas atau passing grade yang harus dilampaui pelamar dibandingkan tahun lalu.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian mengatakan, Kementerian PANRB telah melakukan evaluasi terhadap soal-soal SKD dan pelaksanaan tes CPNS tahun lalu, sehingga terdapat perubahan passing grade dan jumlah soal.

“Soal-soal tahun ini dinilai lebih berbobot dengan kontrol yang lebih ketat,” jelasnya, Rabu (13/11/2019).

Passing Grade CPNS 2019

Pada Peraturan Menteri PANRB No. 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019, para pelamar dengan jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security) harus melampaui passing grade sebesar 126 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensi Umum (TIU), dan 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

 

Adanya perubahan nilai ambang batas juga dipengaruhi karena komposisi soal yang berubah untuk tahun ini.

Jumlah soal TWK yang semula 35 menjadi 30, sementara jumlah soal TIU semula 30 menjadi 35. Sedangkan jumlah soal TKP tetap yakni 35 soal.

Ia menegaskan bahwa perubahan ini tidak akan berpengaruh terhadap kualitas ASN.

 

“Kami tetap mengedepankan kompetensi guna memperoleh CPNS yang berkualitas dan berkompeten,” jelasnya.

Peserta yang dapat mengikuti tes selanjutnya (SKB) adalah peserta yang memperoleh nilai passing grade tertinggi.

Bila formasi hanya satu maka tiga peserta dengan nilai tertinggi tersebut dapat ikut tahapan selanjutnya.

Tak hanya formasi umum dan formasi khusus cyber security, rekrutmen CPNS 2019 juga dibuka untuk formasi khusus lainnya.

Formasi khusus

Bagi formasi khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif yang harus dilampaui adalah 271 dengan nilai TIU minimal 85.

Penyandang Disabilitas

Sedangkan untuk penyandang disabilitas harus melampaui nilai akumulatif 260 dengan TIU paling rendah 70

Putra Putri Papua

Serta Putra/Putri Papua dan Papua Barat harus melewati nilai akumulatif minimal 260 dengan TIU 60.

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada beberapa jabatan yang kurang diminati atau langka.

Perhatian Khusus

Pada Jabatan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dokter, dokter gigi, instruktur penerbang nilai kumulatifnya paling rendah 271 dengan nilai TIU 80

Untuk pelamar pada jabatan rescuer, bosun, jenang kapal, juru mesin kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, oiler, nakhoda, mualim kapal, kepala kamar mesin kapal, masinis kapal, mandor mesin kapal, juru masak kapal, dan pengamat gunung api harus melampaui nilai kumulatif paling rendah 260 dengan TIU minimal 70.

Kelompok Soal Tes CPNS

Di SKD, terdapat tiga kelompok soal yakni TWK, TIU, dan TKP.

1. TWK, Tes Wawasan Kebangsasan
TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.

 

2. TIU, Tes integensia Umum
Sementara TIU dimaksudkan untuk menilai tiga kemampuan yakni kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.

Kemampuan verbal meliputi analogi, silogisme, dan analitis, sedangkan kemampuan numerik adalah yang berhubungan dengan berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita.

Sementara kemampuan figural yakni mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar, perbedaan beberapa gambar, dan juga pola hubungan dalam bentuk gambar.

3. TKP, Tes Karakteristik Pribadi
Terakhir, TKP untuk menilai perilaku terkait pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi serta profesionalisme.

Demikian informasi mengenai Passing Grade CPNS 2019 semoga anda bisa memahami dan mencari strategi untuk menaklukkan Passing Grade CPNS 2019.