18 tahun sudah masa pengabdianku di dunia pendidikan. Sejak lulus dari PLB UNJ (dulu IKIP Jakarta) pada tahun 1995, saya sudah mulai memfokuskan diri untuk mengabdi di sekolah yang membutuhkan tenaga honorer. Tapi sampai dengan saat ini saya belum menjadi seorang PNS (banyak yang mengatakan prestasi tertinggi seorang guru honorer adalah saat dia diterima menjadi PNS).
Keinginan untuk menjadi seorang guru dengan predikat PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah bagian dari keinginanku pada akhirnya tetapi karena keterbatasan kemampuan dan kesempatan yang saya miliki sampai dengan saat ini keinginan itu belum terealisasi.
Keinginan adalah keinginan karena setiap manusia dibekali oleh Tuhan untuk memiliki keinginan tetapi sebuah keinginan tak akan terealisasi tanpa adanya “peluang”.
Peluang untuk menjadi seorang PNS, saat ini buatku dan beberapa sahabat guru honorer lainnya semakin jauh dari hanya kata sebuah keinginan. Mengingat usia kami sudah bukan untuk ikut dalam “Tes CPNS” secara umum, karena usia kami sudah melebihi ambang batas maksimal ketentuan yang pemerintah cantumkan dalam persyaratan peserta tes CPNS jalur umum.
Sedangkan PP (Peraturan Pemerintah) nomor 48 tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 43 Tahun 2007 pun tidak berpihak pada kami guru honorer yang mengabdi di sekolah swasta.
Jadi tak ada keharusan yang membuat kami menjadi seorang PNS bila meninjau PP yang ada. Keberhakan kami terkebiri oleh PP yang mengatur didalamnya. Lalu harus bagaimanakah kami guru honorer di swasta? Inilah yang kami lakukan saat ini :
1. Terus berjuang agar PP tersebut lebih ramah pada guru honorer di swasta.
2. Tetap melaksanakan kewajiban kami sesuai UU, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional yang mengatur keberadaan guru.
3. Mengembangkan diri sesuai dengan kapasitas kami.
4. Mengembangkan pendidikan di sekolah tempat kami mengabdi, pendidikan di daerah bahkan
turut serta mengmbangkan pendidikan di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Republik
Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Bukan tidak mungkin untuk saya pribadi menjadi seorang PNS, hanya tinggal mengatakan “Ya” dan kesepakatan untuk menjadi seorang PNS itu “terjadilah”. Tetapi buat saya dan keluarga, menjadi seorang PNS dengan melalui “Jalan” tak sepantasnya bukan tujuan hidup saya.
Pengabdian saya dalam dunia pendidikan tidak akan pernah saya kotori dengan “Sebuah Kesepakatan” yang dinamakan Kolusi dan Nepotisme. Buat saya biarlah pengabdian saya dalam dunia pendidikan adalah pengabdian yang berdasarkan tuntunan yang saya pegang dan saya yakini. Bukan karena “saudara” dan bukan karena “dekat” bukan karena “kesepakatan uang”.
Jadi tidak ada keharusan seorang guru honorer menjadi PNS karena prestasi yang sesungguhnya menjadi seorang guru non-PNS adalah ketika kita mampu untuk menolak berkolusi, korupsi dan nepotisme terhadap sistem yang sudah tertanam di negara Indonesia dan prestasi yang sesungguhnya ketika kita mampu untuk melaksanakan sesuai dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Selamat berjuang untuk sahabat-sahabat semua guru honorer, semoga Tuhan tetap memposisikan kita dengan prestasi yang gemilang lewat pengabdian yang tiada akhir untuk negara kita tercinta Indonesia walau keramahan atas pengabdian kita untuk saat ini belum dapat mengetuk kebijakan pemerintah terhadap guru-guru honorer.