Informasi yang terus bergaung tentang adanya RUU ASN (Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara) yang tetap mengatur kebijakan pemerintah untuk Pegawai Tidak Tetap Pemerintah (PTTP) di instansi pemerintah daerah dan pusat.
Semoga kebijakan yang saat ini masih menunggu pengesahan dari DPR dapat meningkatkan kinerja PNS sebagai ASN dan PTTP yang juga sebagai ASN, yang mengatur semua perubahan birokrasi dalam kebijakannya.
Simak RUU RI Tentang Aparatur Sipil Negara :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap pemerintah yang bekerja pada instansi dan perwakilan.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah pegawai
negeri sipil dan pegawai tidak tetap pemerintah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang.
4. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
dan diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai Pegawai ASN.
5. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai-nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
6. Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
7. Jabatan Eksekutif Senior adalah sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan.
8. Aparatur Eksekutif Senior adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Eksekutif Senior melalui seleksi secara nasional yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara dan diangkat oleh Presiden
9. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan administrasi, manajemen kebijakan pemerintahan, dan
pembangunan.
10. Pegawai Jabatan Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi dan perwakilan.
11. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
12. Pegawai Jabatan Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional
pada instansi dan perwakilan.
13. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat karier tertinggi pada instansi dan perwakilan.
14. Instansi adalah instansi pusat dan instansi daerah.
15. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga non-struktural.
16. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah,dan lembaga teknis daerah.
RUU-ASN, yang terdiri dari 134 Pasal ini selain merancang sistem penerimaan untuk PNS dan PTTP, juga mengatur kinerja serta hak dan kewajiban sebagai ASN.
Melihat, membaca, meninjau dan menyimak dari RUU-ASN, ternyata ini adalah kebijakan lanjutan pemerintah dalam pemebenahan penerimaan CPNS dilingkungan instansi pemerintah dalam PP Nomor 48 tahun 2005.
Dengan adanya RUU-ASN, kembali pemerintah membuat suatu kebijakan yang ketidak berpihakan pada lembaga sekolah swasta (Yayasan) yang selama ini turut serta dalam pembangunan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pendirian SLB (Sekolah Luar Biasa) dilingkungan Jawa Barat berawal dari sebuah Yayasan yang mendirikan SLB. Sebagai catatan di kabupaten dan kota se-provinsi Jawa Barat SLB yang saat ini tersebar sebanyak 350 SLB dan sekitar 300 SLB didirikan oleh Yayasan atau instansi swasta sedangkan sekitar 50 SLB yang didirikan oleh pemerintah.
Sekitar 70% perkembangan PLB (Pendidikan Luar Biasa) di provinsi Jawa Barat adalah hasil kerja keras dari beberapa yayasan yang mendirikan SLB. Jadi otomatis guru honorer pun banyak tersebar di SLB swasta yang berada di Jawa Barat dan kebutuhan akan guru-guru PNS masih terbuka luas di provinsi Jawa Barat.
Tetapi dengan kebijakan pemerintah yang hanya mengangkat PTTP di instansi pemerintah menimbulkan polemik yang berkepanjangan di provinsi Jawa Barat, sedangkan pemerintah pada tahun 2010 mengeluarkan kebijakan untuk tidak menerima tenaga honorer di SLB milik pemerintah.
Seperti yang terjadi pada K2 (Kategori 2) dalam penerimaan CPNS dilingkungan sekolah instansi pemerintah terindikasi banyaknya terjadi manipulasi data, sehingga menimbulkan gelombang protes oleh guru-guru honorer yang mengabdi sudah sangat lama di SLB swasta.
Semoga pemerintah lebih bijak terhadap kebijakan yang dirancang, sehingga tidak menimbulkan gelombang protes oleh guru-guru di sekolah-sekolah dalam naungan yayasan atau lembaga swasta.
Alangkah baiknya bila guru honorer di instansi pemerintah memiliki RUU-ASN dan bagaimana bila pemerintah pusat merancang UU untuk guru-guru di instansi swasta sehingga kebijakan tersebut dapat menyelesaikan permasalahan guru-guru honorer di swasta terlebih yang usianya sudah mendekati batas usia yang tidak bisa lagi untuk mengikuti seleksi CPNS dijalur umum.
Terima kasih untuk sahabat saya bapak Anang Microscope yang telah memberikan masukan dan arahan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah. Sehingga saya sebagai penulis terus banyak mempelajari tentang Undang-Undang yang mengatur didalamnya.