Untuk mendukung penyelenggaraan PAUD yang berkualitas diperlukan penyediaan sarana yang memadai sesuai dengan standar PAUD dalam Permendiknas No 58 Tahun 2009. Sesuai dengan amanat dalam pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
Kemudian ditegaskan kembali dalam pasal 42 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Tetapi kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa sarana PAUD yang disediakan oleh lembaga PAUD masih banyak yang belum sesuai dengan standar yang telah ditetapkan baik mengacu pada standar PAUD maupun Standar Nasional Indonesia (SNI-ISO 8124) tentang Standar Keamanan Mainan. Oleh sebab keterbatasan pengetahuan yang dimiliki oleh sebagian besar stakeholders PAUD khususnya tenaga pendidik dan pengelola lembaga PAUD dalam menyediakan sarana PAUD yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan anak. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut disusunlah Pedoman Sarana PAUD.
Melalui pedoman Sarana dan Prasarana PAUD diharapkan dapat memberikan gambaran tentang identifikasi kebutuhan sarana PAUD sesuai kategorisasi usia anak dan standar pengelolaan sarana PAUD yang meliputi penataan, perawatan dan rambu-rambu pengelolaan sarana PAUD.
Pedoman Sarana PAUD
[sociallocker]Unduh File[/sociallocker]
Pedoman Prasarana PAUD