JAKARTA -guru.or.id- Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia, Muhammad Ramli Rahim menanggapi naiknya anggaran pendidikan pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Ramli mengatakan, naiknya anggaran tidak akan memiliki dampak signifikan apabila dana tersebut alokasinya tidak difokuskan.
Pada APBN, pemerintah selalu menganggarkan 20 persen untuk anggaran pendidikan. Tapi, Ramli mengatakan, anggaran pendidikan tersebut masih harus tersebar ke banyak tempat sehingga peningkatan kualitas pendidikan yang diharapkan tidak terjadi.
“Anggaran-anggaran pendidikan harusnya fokus ke pendidikan. Cukuplah disalurkan ke Kemendikbud, Kemenristekdikti, dan Kemenag saja dari angka 20 persen tersebut,” tutur Ramli, dalam keterangannya Senin (19/8/2019).
Menurut Ramli , mestinya pengalokasian dan pemanfaatan anggaran dipertanyakan mengingat Kemendikbud selama ini hanya mengelola 10 persen dari anggaran pendidikan. Sisanya tersebar di kementerian lain serta transfer ke daerah.
“Sebagai contoh, pada APBN 2018, alokasi anggaran fungsi pendidikan mencapai Rp 440,9 triliun. Dari jumlah tersebut, Kemendikbud yang bertanggung jawab terhadap pendidikan dasar dan menengah hanya mengelola Rp 40 triliun (9,1 persen), lebih kecil dibanding Kementerian Agama Rp 52,7 triliun dan Kemristekdikti Rp 40,4 triliun.
Jadi Menurut IGI, hal paling utama yang harus dibenahi adalah pendidikan dasar yaitu SD dan SMP. Ramli mengatakan, pada jenjang tersebut sekolah harus diberikan guru terbaik dengan pendapatan yang cukup.
Selain itu, fasilitas terbaik juga perlu diberikan pada pendidikan dasar. “Kurikulumnya harus lebih fokus pada penguasaan ilmu-ilmu kebutuhan dasar seperti matematika, bahasa Inggris, bahasa Indonesia, bahasa Arab, dan pendidikan karakter,” kata Ramli.
Namun, menurut dia, pada kenyataannya masalah paling banyak ditemukan di pendidikan dasar. Masalah tersebut antara lain yakni guru honorer yang paling banyak, alat peraga dan fasilitas pendidikan secara umum juga masih seadanya.
Ramli juga menyinggung komitmen pemerintah terkait peningkatan kualitas pendidikan dengan menganggarkan anggaran 20 persen dari APBN. Karena, di dalam UU Sisdiknas disebutkan dana pendidikan 20 persen APBN adalah di luar gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan. Tapi, dana pendidikan masih memasukkan gaji serta pendidikan kedinasan.