Mendikbud: Zonasi PPDB Di Berbagai Daerah Berjalan Lancar

aturan ppdb zonasi

JAKARTA – guru.or.id – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, meninjau pelaksanaan hari pertama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) di SMP Negeri 1 Malang, Jatim.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengapresiasi pelaksanaan PPDB di sekolah tersebut yang telah sesuai dengan Peraturan Mendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. “SMP Negeri 1 saya kira sangat bagus pelaksanaan PPDBnya. Saya sudah tanya ke beberapa pihak, Orang tua juga merasa nyaman dengan pelayanannya,” tutur Muhadjir Effendy dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Senin (20/5) lalu.

aturan ppdb zonasi

Muhadjir menuturkan, peraturan menteri tentang PPDB dilakukan tanpa improvisasi dan tidak ada penambahan atau pengurangan. “Saya kira, Malang adalah contoh baik penerapan PPDB di daerah,” kata dia menjelaskan.

Zonasi, kata mendikbud, tidak hanya diperuntukkan untuk PPDB. Tapi juga, untuk membenahi delapan standar pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Standar tersebut yakni adalah kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, kemudian kualitas sarana prasarana.

“Setelah ini, saya minta ada rotasi guru. Sehingga guru di setiap zona merata. Jadi tidak boleh ada guru yang kebetulan guru baik, menumpuk di suatu tempat,” kata Muhadjir Effendy.

Kadinas Pendidikan Kota Malang, Zubaedah, mengungkapkan bahwa pelaksanaan PPDB di kota Malang telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Terdapat tiga jalur dalam PPDB, yaitu zonasi, prestasi, dan mutasi atau perpindahan.

Seleksi PPDB bukan berdasarkan nilai, tetapi berdasarkan jarak rumah dengan sekolah. “Kami laksanakan seratus persen seperti Permendikbud. Kuota jalur mutasi sebanyak lima persen. Tetapi kalau tidak memenuhi dialihkan ke jalur prestasi. Kalau masih tidak memenuhi, baru ke zonasi,” kata Zubaedah.