Tunjangan Guru Honorer Kemenag Tetap Dibayarkan Meski Mengajar Dari Rumah

Info tunjangan sertifikasi covid 19

Tunjangan Guru Honorer Kemenag Tetap Dibayarkan Meski Mengajar Dari Rumah, info sertifikasi di masa covid 19.

Kabar baik datang dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Melalui pelaksana tugas Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin, Kemenag memastikan tunjangan untuk guru honorer yang mengabdi di Kementerian Agama tetap dibayarkan meskipun sejak pertengahan Maret 2020 lalu mengajar dari rumah atau Teaching From Home (TFH).

TFH menjadi kebijakan Kemenag karena mencegah penyebaran Covid-19. Kamaruddin menegaskan selama berlangsung darurat Covid-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lain tetap dibayarkan. Pernyataan tersebut disampaikan Kamaruddin Ahad (19/4) di Jakarta, melalui siaran Pers dari Kementerian Agama.

Tiga Kategori Tunjangan

Terdapat tiga kategori tunjangan bagi guru non-PNS yang ada di Kementerian Agama.
Pertama, guru Non-PNS yang telah sertifikasi dan telah inpassing, mereka mendapat hal tunjangan seperti guru Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kedua, guru Non-PNS yang belum sertifikasi, tetapi sudah inpassing. Maka akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 1,5 juta per bulan. Belum termasuk kelebihan mengajar.

Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka akan memperoleh insentif sebesar Rp250ribu per bulan. Serta honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS.

Pernyataan Kamaruddin Amin ditegaskan juga oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam Suyitno.

Ia mengungkapkan, tungjangan guru tetap dibayarkan sesuai ketentuan selama TFH. Untuk itu, pihaknya sudah menerbitkan edaran terkait pelaksanaan TFH untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kab/Kota, dan Kepala Madrasah, pada 18 Maret 2020 lalu.

Pelaksanaan TFH disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing wilayah yang ada.

Izin BOS Madrasah untuk Penanganan Covid-19

Kementerian Agama mengizinkan penggunaan dana BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Sehingga BOS/BOP bisa digunakan untuk membeli sarana dan prasarana yang diperlukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Selain itu, dana tersebut juga boleh untuk membeli atau menyewa sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam rangkan mendukung proses pembelajaran secara online (daring). Seperti membeli atau menyewa Modem termasuk kuota internet.

Bahkan madrasah juga diperbolehkan membeli laptop atau personal computer untuk keperluan server e-learning. Langkah tersebut diharapkan bisa mendukung proses pengajaran jarak jauh selama masa darurat virus Corona belum berakhir. [e]