Zonasi Guru, Mendikbud Sebut Guru Bertugas Maksimum 6 Tahun di Satu Sekolah

zonasi guru

JOMBANG, guru.0r.id – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud), Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan segera menerapkan kebijakan rotasi bagi guru yang bertugas di sekolah Negeri di Indonesia. Hal itu disampaikan Muhadjir, usai menghadiri acara Tablig Akbar warga Muhammadiyah di Lapangan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (28/7/2019) lalu. Seiring dengan penerapan sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru, tahap berikutnya yang akan dilakukan pemerintah adalah rotasi guru.

Mendikbud mengungkapkan, salah satu kebijakan dalam rotasi guru yakni batasan waktu bagi guru yang bertugas di satu sekolah. “Peraturannya sudah dibikin. Paraguru di daerah harus diputar (rotasi), maksimum guru mengabdi itu 6 tahun di satu sekolah. Tak boleh, sampai meninggal dunia (pensiun) guru hanya (bertugas) di satu sekolah saja,” ungkap Muhadjir di Jombang. Kata Muhadjir, kebijakan rotasi guru akan dilaksanakan mulai tahun ini. Rotasi guru akan diberlakukan di seluruh daerah di Indonesia.

“Mulai tahun ajaran ini kita mulai dan sebagian daerah sudah memulainya,” jelasnya saat ditemui Kompas.com, sebelum meninggalkan lokasi acara Tablig Akbar warga Muhammadiyah di Lapangan Jogoroto, Kabupaten Jombang Jawa timur.

Sebelumnya, Muhadjir Effendy sempat menyinggung pentingnya sistem zonasi dalam PPDB dan rotasi guru di hadapan ribuan warga Muhammadiyah yang hadir dalam acara Tablig Akbar dan Silaturrahmi warga Muhammadiyah di Lapangan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Kebijakan itu, kata Muhadjir, bertujuan untuk mewujudkan pemerataan pendidikan di Indonesia. “Setelah ini akan ada kebijakan-kebijakan susulan sejalan dengan zonasi, salah satunya adalah rotasi guru,” Jelasnya. Ia berharap, kebijakan rotasi guru yang merupakan upaya pemerataan pendidikan di Indonesia bisa segera diikuti oleh pemerintah daerah.