Libur dan Cuti Bersama Tambah 4 Hari
Guru.or.id—Pemerintah telah menyepakati perubahan cuti bersamata tahun 2020. Awalnya, hari libur dan cuti bersama ada 20 hari, tapi kini berubah menjadi 24 hari. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan pengaturan arus lalu lintas pasca hari raya Idul Fitri 1441 H.
Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 174 tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020, dan Nomor 01 2020 yang disahkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRB) tersebut dijelaskan bahwa, perubahan terjadi pada libur Isra Miraj yang mulanya tanggal 22 Maret menjadi 23 Maret plus cuti bersama 24 Maret 2020. Selain itu, libur Tahun Baru Islam digeser dari 20 Agustus menjadi 21 Agustus 2020. Berikutnya libur maulid Nabi Muhammad SAW digeser dari 29 Oktober menjadi 30 Oktober 2020. Terakhir, cuti bersama Idul Fitri bertambah dua hari yakni dari tanggal 28-29 Mei 2020 menjadi 26-29 Mei 2020.
Selanjutnya, Menteri Agama juga menambahkan bahwa libur dan cuti bersama ditambah dengan alasan dapat digunakan untuk lebih saling mengenal Negara Indonesia, agar masyarakat saling tahu dalam rangka membangun Indonesia sentris sehingga libur tersebut dapat dimanfaatkan oleh semua pihak.
Berikut ini merupakan daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020:
Libur Nasional
- 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
- 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
- 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
- 10 April, Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei, Hari Buruh Internasional
- 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
- 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
- 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 H
- 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
- 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 H
- 17 Agustus, Hari Kemerdekaan R
- 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H
- 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember, Hari Raya Natal
Cuti Bersama
- Tanggal 22, 26 dan 27, 28, dan 29 Mei (Hari Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat), Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri
- Tanggal 21 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
- Tanggal 30 Oktober Maulid Nabi Muhammad SAW
- Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal