MALANG — Selama ini mengajar 24 jam adalah syarat sertifikasi guru, hal ini akan dikaji oleh Kemdikbud. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini tengah mengkaji kebijakan mengajar selama 24 jam bagi guru tersebut. Hal itu, diketahui menjadi syarat bagi tenaga pengajar mendapat tunjangan profesi guru (TPG) atau sertifikasi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) baru, Muhadjir Effendy mengaku sedang mengkaji kembali kebijakan mengajar 24 jam bagi guru tersebut. “Guru yang mengejar kekurangannya di sekolah lain, nanti itu kita alihkan kegiatan di dalam sekolah,” kata dia , Jumat (2/9) lalu saat berada di Kota Malang, Jawa Timur.
Muhadjir menyatakan, selama ini para guru selalu kebingungan mencari-cari sekolah untuk memenuhi target mengajar 24 jam. Alih-alih mengabdi di tempatnya mengajar, mereka justru mencari-cari sekolah lain.
Mendikbud tengah merumuskan, kegiatan seperti konsultasi dan membina kurikuler dapat dianggap sebagai jam mengajar.
“Konsultasi, membina kurikuler itu cukup. Jadi tak harus nyari-nyari di luar sekolah. Tinggal nambahin saja,” ujar mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu.
Kebijakan ini dinilai menjadi angin segar bagi guru sehingga harapannya tidak perlu mencari jam di sekolah lain sehingga bisa fokus.