Existensi Guru Bukan Untuk Bisnis dan Alat Politik

guru bola uang

[dropcap]D[/dropcap]alam dunia pendidikan pastinya sudah pada tahu bahwa Guru adalah salah satu komponen terpenting dalam dunia pendidikan. Guru mempunyai peranan strategis dalam untuk menciptkan peserta didik menjadi pintar dan cerdas baik itu dalam ilmu pengetahuan ataupun bermasyarakat.

Namun kini banyak gelombang aksi tuntutan mengenai profesionalisme guru. Eksistensi guru menjadi bagian inheren yang tidak dapat dipisahkan dari satu kesatuan interaksi pedagogis dalam sistem pengelolaan pengajaran pendidikan (sekolah). Dalam pengamatan penulis, tuntutan tersebut sejalan dengan cita-cita yang tertuang dalam tujuan pendidikan nasional. Sebagaimana yang termaktub dalam Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II pasal 3, yang berbunyi:

“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

Karena itu, sikap profesionalisme dalam dunia pendidikan (sekolah), tidak sekadar dinilai formalitas tetapi harus fungsional dan menjadi prinsip dasar yang melandasai aksi operasionalnya. Tuntutan demikian ini wajar karena dalam dunia modern, khususnya dalam rangka persaingan global, memerlukan sumber daya manusia yang bermutu dan selalu melakukan improvisasi diri secara terus menerus. Sehingga dapat dikatakan bahwa tenaga pendidik atau guru merupakan cetak biru (blueprint) bagi penyelenggaran pendidikan.

Seorang guru yang baik adalah mereka yang memenuhi persyaratan kemampuan profesional baik sebagai pendidik maupun sebagai pengajar atau pelatih.Guru menjadi ujung tombak dalam pembangunan pendidikan nasional. Utamanya dalam membangun dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan formal. Guru profesional dan bermartabat menjadi impian kita semua karena akan melahirkan anak bangsa yang cerdas, kritis, inovatif, demokratis, dan berakhlak. Guru profesional dan bermartabat memberikan teladan bagi terbentuknya kualitas sumber daya manusia yang kuat. Sertifikasi guru mendulang harapan agar terwujudnya impian tersebut. Perwujudan impian ini tidak seperti membalik talapak tangan. Karena itu, perlu kerja keras dan sinergi dari semua pihak yakni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan guru. Di sinilah letak pentingnya standar mutu profesional guru untuk menjamin proses belajar mengajar dan hasil belajar yang bermutu.

Proses profesional adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistemastis untuk mengembangkan profesi ke arah status professional (peningkatan status). Secara teoritis menurut Gilley dan Eggland (1989) pengertian professional dapat didekati dengan empat prespektif pendekatan yaitu orientasi filosofis, perkembangan bertahap, orientasi karakteristik, dan orientasi non-tradisonal.

1. Orientasi Filosofi

Ada tiga pendekatan dalam orientasi filosofi, yaitu pertama lambang keprofesionalan adalah adanya sertifikat, lissensi, dan akreditasi. Akan tetapi penggunaan lambang ini tidak diminati karena berkaitan dengan aturan-aturan formal. Pendekatan kedua yang digunakan untuk tingkat keprofesionalan adalah pendekatan sikap individu, yaitu pengembangan sikap individual, kebebasan personal, pelayanan umum dan aturan yang bersifat pribadi. Yang penting bahwa layanan individu pemegang profesi diakui oleh dan bermanfaat bagi penggunanya. Pendekatan ketiga: electic, yaitu pendekatan yang menggunakan prosedur, teknik, metode dan konsep dari berbagai sumber, sistim, dan pemikiran akademis. Proses profesionalisasi dianggap merupakan kesatuan dari kemampuan, hasil kesepakatan dan standar tertentu. Pendekatan ini berpandangan bahwa pandangan individu tidak akan lebih baik dari pandangan kolektif yang disepakati bersama. Sertifikasi profesi memang diperlukan, tetapi tergantung pada tuntutan penggunanya.

2. Orientasi Perkembangan

Orientasi perkembangan menekankan pada enam langkah pengembangan profesionalisasi, yaitu:

  1. Dimulai dari adanya asosiasi informal individu-individu yang memiliki minat terhadap profesi.
  2. Identifikasi dan adopsi pengetahuan tertentu.
  3. Para praktisi biasanya lalu terorganisasi secara formal pada suatu lembaga.
  4. Penyepakatan adanya persyaratan profesi berdasarkan pengalaman atau kualifikasi tertentu.
  5. Penetuan kode etik.
  6. Revisi persyaratan berdasarkan kualifikasi tertentu (termasuk syarat akademis) dan pengalaman di lapangan.

3. Orientasi Karakteristik

Profesionalisasi juga dapat ditinjau dari karakteristik profesi/pekerjaan. Ada delapan karakteristik pengembangan profesionalisasi, satu dengan yang lain saling terkait:

  1. Kode etik
  2. Pengetahuan yang terorganisir
  3. Keahlian dan kompetensi yang bersifat khusus
  4. Tingkat pendidikan minimal yang dipersyaratkan
  5. Sertifikat keahlian
  6. Proses tertentu sebelum memangku profesi untuk bisa memangku tugas dan tanggung jawab
  7. Kesempatan untuk penyebarluasan dan pertukaran ide di antara anggota profesi
  8. Adanya tindakan disiplin dan batasan tertentu jika terjadi malpraktek oleh anggota profesi

4. Orientasi Non-Tradisional

Perspektif pendekatan yang keempat yaitu prespektif non-tradisonal yang menyatakan bahwa seseorang dengan bidang ilmu tertentu diharapkan mampu melihat dan merumuskan karakteristik yang unik dan kebutuhan dari sebuah profesi. Oleh karena itu perlu dilakukan identifikasi elemen-elemen penting untuk sebuah profesi, misalnya termasuk pentingnya sertifikasi professional dan perlunya standarisasi profesi untuk menguji kelayakannya dengan kebutuhan lapangan.

Untuk itu, maka pengembangan profesionalisme guru juga harus mempersyaratkan hidup dan berperanannya organisasi profesi guru tenaga kependidikan lainnya yang mampu menjadi tempat terjadinya penyebarluasan dan pertukaran ide diantara anggota dalam menjaga kode etik dan pengembangan profesi masing-masing. Orientasi mutu, profesionalisme dan menjunjung tinggi profesi harus mampu menjadi etos kerja guru. Untuk itu maka, kode etik profesi guru harus pula ditegakkan oleh anggotanya dan organisasi profesi guru harus pula dikembangkan kearah memiliki otoritas yang tinggi agar dapat mengawal profesi guru tersebut.

Sebagai tenaga edukatif dalam lingkup sekolah, guru harus memiliki kompetensi-kompetensi dasar kependidikan.Kompetensi dasar pertama yaitu bidang akademis, yaitu calaon guru harus memiliki persyaratan lulusan akademis tertentu, misalnya D-3 atau S-1, sedang kompetensi dasar kedua yaitu calon guru harus menguasi ilmu mendidik (pedagogik). Kompetensi ketiga, yaitu para calon guru harus memiliki kompetensi sosial, yaitu memiliki kepribadian yang tinggi dan menjadi suri teladan serta mampu berinteraksi dengan masyarakat termasuk siswa. Komptensi dasar keempat, yaitu calon guru harus memiliki kemampuan mendidik secara profesional yang dapat menyiapkan para siswa secara profesional andal dan mandiri.Sebab dalam interaksi pembelajaran peserta didik, seorang guru harus bisa melakukan demonstrasi yang hidup dan menyenangkan bagi peserta didik. Sehingga kompetensi tersebut menyebabkan pembelajaran semakin bertambah baik.Yang di maksud dengan Metode Demonstrasi ialah metode mengajar dengan menggunakan peragaan untuk memperjelas suatu pengertian atau untuk memperlihatkan bagaimana berjalannya suatu proses pembentukan tertentu pada siswa.

Untuk memperjelas pengertian tersebut dalam prakteknya dapat di lakukan oleh guru atau anak didik itu sendiri. Metode Demonstran cukup baik apabila di gunakan dalam penyampaian bahan pelajaran Geografi, misalnya bagaiamana cara proses terjadinya gerhana. Adapun aspek yang penting dalam menggunakan Metode Demonstrasi adalah:

  1. Demonstrasi akan menjadi metode yang tidak wajar apabila alat yang di Demonstrasikan tidak bisa di amati dengan seksama oleh siswa. Misalnya alatnya terlalu kecil atau penjelasannya tidak jelas.
  2. Demonstrasi menjadi kurang efektif bila tidak di ikuti oleh aktivitas di mana siswa sendiri dapat ikut memperhatikan dan menjadi aktivitas mereka sebagai pengalaman yang berharga.
  3. Tidak semua hal dapat di Demonstrasikan di kelas karna sebab alat-alat yang terlalu besar atau yang berada di tempat lain yang tempatnya jauh dari kelas.
  4. Hendaknya dilakukan dalam hal-hal yang bersifat praktis

Untuk menuju proses kegiatan belajar yang baik, maka tugas pokok guru adalah mempersiapkan rancangan-rancangan pembelajaran yang sistematis dan berkelanjutan.Bahan ajar tekstual adalah bahan ajar cetak yang terancang secara sistematis untuk mencapai tujuan pembelajaran dan disusun dengan menggunakan teks, gambar maupun garis-garis yang statis. Bahan ajar tekstual termasuk dalam kategori media pembelajaran cetak atau media bahan cetak Media bahan cetak adalah media visual yang pembuatannya melalui proses pencetakan/printing atau offset. Media bahan cetak ini menyajikannya pesannya melalui huruf dan gambar-gambar yang diilustrasikan untuk lebih memperjelas pesan atau informasi yang disajikan.

Jenis media bahan cetak ini diantaranya adalah :

  1. Buku Teks, yaitu buku tentang suatu bidang studi atau ilmu tertentu yang disusun untuk memudahkan para guru dan siswa dalam upaya mencapai tujuan pembelajaran. Penyusunan buku teks ini disesuaikan dengan urutan (sequence) dan ruang lingkup (scope) GBPP tiap bidang studi tertentu.
  2. Modul, yaitu suatu paket progaram yang disusun dalam bentuk satuan tertentu dan didesain sedemikian rupa guna kepentingan belajar siswa. Satu paket modul biasanya memiliki komponen petunjuk guru, lembaran kegiatan siswa, lembaran kerja siswa, kunci lembaran kerja, lembaran tes, dan kunci lembaran tes.
  3. Bahan Pengajaran Terprogram, yaitu paket program pengajaran individual, hampir sama dengan modul. Perbedaannya dengan modul, bahan pengajaran terprogram ini disusun dalam topik-topik kecil untuk setiap bingkai/halamannya. Satu bingkai biasanya berisi informasi yang merupakan bahan ajaran, pertanyaan, dan balikan/respons dari pertanyaan bingkai lain.

Pembelajaran berkelanjutan dan terus menerus ini bukanlah suatu perintah atau arahan dari atasan tetapi merupakan pembelajaran yang disadari oleh kemauan diri sendiri untuk belajar dan berkembang. Pada akhirnya akan tercipta suatu kesempatan untuk maju dan mengeksploitasikan kemampuan baru yang kita pelajari. Dalam suatu organisasi – adalah baik apabila seorang line manager juga mampu membantu karyawan mengidentifikasikan hal-hal yang perlu dipelajari karyawannya – tetapi selanjutnya biarkan karyawan tersebut yang terlibat di dalam pembelajaran tersebut.

Membuat perangkat pembelajaran tersebut merupakan bagian dari tugas pendidik. Di samping ia juga harus memiliki kemampuan tertentu yang sesuai dengan nilai dan norma yang seharusnya dimilikinya. Misalnya, berkepribadian dewasa, mandiri dan bertanggung jawab terutama secara moral sehingga dapat dijadikan identifikasi peserta didiknya.

Itulah mengapa seorang guru harus memiliki jiwa profesionalisme. Keberadaan guru yang sangat strategis tersebut diharapkan melalui jiwa profesionalisme dapat mengembangkan kegiatan pembelajaran yang berkualitas dan menjadi tonggak yang kokoh bagi lembaga pendidikan. Oleh karena itu, kata profesionalisme perlu kita kaji secara mendalam guna melahirkan pemahaman yang holistik dan komprehensif.

Maksud dari sikap profesionalisme tersebut paling tidak mencerminkan empat ciri mendasar berikut ini, yakni pertama, tingkat pendidikan spesialisasinya menuntut seseorang melaksanakan jabatan/pekerjaan dengan penuh kapabilitas, kemandirian dalam mengambil keputusan (independent judgement), mahir dan terampil dalam mengerjakan tugasnya. Kedua, motif dan tujuan utama seseorang memilih jabatan/pekerjaan itu adalah pengabdian kepada kemanusiaan, bukan imbalan kebendaan (bayaran) yang menjadi tujuan utama.

Ketiga, terdapat kode etik jabatan yang secara sukarela diterima mejadi pedoman perilaku dan tindakan kelompok profesional yang bersangkutan. Kode etik tersebut menjadi standar perilaku pekerjaannya. Keempat, terdapat kesetia-kawanan seprofesi, yang diwujudkan dengan saling menjalin kerja sama dan tolong menolong antar anggota dalam suatu komunitas tertentu.

Seseorang dikatakan profesional, bilamana pada dirinya melekat sikap dedikatif yang tinggi terhadap tugasnya, sikap komitmen terhadap mutu proses dan hasil kerja, serta sikap continous improvement, yakni selalu berusaha memperbaiki dan memperbarui model-model atau cara kerjanya sesuai dengan tuntutan zamannya, yang dilandasi oleh kesadaran yang tinggi bahwa tugas mendidik adalah tugas menyiapkan generasi penerus yang akan hidup pada zaman di masa depan.

Sesuai dengan UU RI No. 14 tahun 2005 tentang sistem pendidikan nasional, bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Dari rumusan tersebut di atas bahwa kegiatan belajar mengajar merupakan perpaduan antara bimbingan, pengajaran dan latihan. Kegiatan bimbingan lebih ditekankan pada proses pengembangan mental spiritual (rohaniah, moral dan sosial). Kegiatan pengajaran ditekankan pada proses pengembangan kemampuan kognitif, afektif dan psikomotorik. Guru sebagai pendidik yang profesional, berarti harus mempunyai keahlian dalam mengelola ketiga kegiatan tersebut.

Sebagai sebuah institusi, lembaga sekolah dalam prosesnya harus selalu berupaya meningkatkan profesionalisme guru dan inovasi pembelajaran. Salah satu upaya untuk meningkatan mutu pembelajaran di sekolah adalah terbentuknya kultur dan sikap profesionalisme guru yang dedikatif tinggi.

Sudah menjadi kewajiban bagi suatu lembaga pendidikan (sekolah), bahwa pengembangan profesionalisme guru merupakan tanggung jawab besar yang tidak bisa ditunda lagi. Sebab, menunda hal ini berarti mengorbankan generasi masa depan yang notabenenya sebagai cagar peradaban umat. Karenanya, proses peningkatan kualitas bagi lembaga pendidikan seharusnya menyadari dan melakukan pembenahan sedini mungkin supaya pengembangan kualitas kelembagaan sekolah dan lulusannya dapat memenuhi harapan masyarakat luas. Mutu tidaknya sebuah sekolah akan dapat dilihat dari mekanisme struktural di dalamnya, apakah ada rencana yang terstruktur, sistematis, terprogram dan berkelanjutan.

Dari paparan tersebut, sudah sepatutnya lembaga pendidikan/sekolah untuk lebih meningkatkan pada orientasi mutu, termasuk salah satu di dalamnya mutu profesi guru dan sistem kegiatan belajar mengajarnya. Orientasi pendidikan yang berjalan saat ini, bukan tidak mungkin akan kehilangan elan vital-nya di masa depan, sebab kurang didukung oleh pengelola pendidikan yang profesional. Sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa guru merupakan faktor penting yang menetukan keberhasilan mutu pendidikan. Hasil ini menunjukkan bahwa sampai saat ini betapa eksisnya peran guru diperlukan dalam dunia pendidikan.

Salah satu upaya untuk mengatasi kebutuhan tersebut adalah mengubah orientasi sekolah yang masih berpola lama dengan inovasi yang berpola baru. Artinya, kalau sekolah masih dikelola dengan cara lama maka sudah saatnya digantikan dengan cara baru. Hal ini penting, mengingat peran lembaga pendidikan akan selalu berdialektika dengan perubahan yang terus berkembang.

Karena itu, sudah saatnya lembaga pendidikan harus mempertegas visi dan misi yang akan dikembangkan di masa mendatang, supaya tidak terjadi kekaburan orientasi dan kehilangan arah yang pasti. Sebab, jika tidak dilakukan maka akan berdampak pada kualitas sekolah itu sendiri. Salah satu ukuran kualitas lembaga pendidikan dapat dilihat dari proses kegiatan (non fisik), selain sarana fisiknya juga mendukung. Sehingga berbagai upaya peningkatan mutu perlu ada komitmen yang kuat dari pihak penyelenggara sekolah. Peran Guru Menurut Abin Syamsuddin (2003)

Efektivitas dan efisiensi belajar individu di sekolah sangat bergantung kepada peran guru. Abin Syamsuddin (2003) mengemukakan bahwa dalam pengertian pendidikan secara luas, seorang guru yang ideal seyogyanya dapat berperan sebagai :

  1. Konservator (pemelihara) sistem nilai yang merupakan sumber norma kedewasaan;
  2. Inovator (pengembang) sistem nilai ilmu pengetahuan;
  3. Transmitor (penerus) sistem-sistem nilai tersebut kepada peserta didik Transformator (penterjemah) sistem-sistem nilai tersebut melalui penjelmaan dalam pribadinya dan perilakunya, dalam proses interaksi dengan sasaran didik;
  4. Organisator (penyelenggara) terciptanya proses edukatif yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara formal (kepada pihak yang mengangkat dan menugaskannya) maupun secara moral (kepada sasaran didik, serta Tuhan yang menciptakannya).

Sedangkan dalam pengertian pendidikan yang terbatas, Abin Syamsuddin dengan mengutip pemikiran Gage dan Berliner, mengemukakan peran guru dalam proses pembelajaran peserta didik, yang mencakup :

  1. Guru sebagai perencana (planner) yang harus mempersiapkan apa yang akan dilakukan di dalam proses belajar mengajar (pre-teaching problems).;
  2. Guru sebagai pelaksana (organizer), yang harus dapat menciptakan situasi, memimpin, merangsang, menggerakkan, dan mengarahkan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan rencana, di mana ia bertindak sebagai orang sumber (resource person), konsultan kepemimpinan yang bijaksana dalam arti demokratik & humanistik (manusiawi) selama proses berlangsung (during teaching problems).
  3. Guru sebagai penilai (evaluator) yang harus mengumpulkan, menganalisa, menafsirkan dan akhirnya harus memberikan pertimbangan (judgement), atas tingkat keberhasilan proses pembelajaran, berdasarkan kriteria yang ditetapkan, baik mengenai aspek keefektifan prosesnya maupun kualifikasi produknya.

Selanjutnya, dalam konteks proses belajar mengajar di Indonesia, Abin Syamsuddin menambahkan satu peran lagi yaitu sebagai pembimbing (teacher counsel), di mana guru dituntut untuk mampu mengidentifikasi peserta didik yang diduga mengalami kesulitan dalam belajar, melakukan diagnosa, prognosa, dan kalau masih dalam batas kewenangannya, harus membantu pemecahannya (remedial teaching).

Di lain pihak, Moh. Surya (1997) mengemukakan tentang peranan guru di sekolah, keluarga dan masyarakat. Di sekolah, guru berperan sebagai perancang pembelajaran, pengelola pembelajaran, penilai hasil pembelajaran peserta didik, pengarah pembelajaran dan pembimbing peserta didik. Sedangkan dalam keluarga, guru berperan sebagai pendidik dalam keluarga (family educator). Sementara itu di masyarakat, guru berperan sebagai pembina masyarakat (social developer), penemu masyarakat (social inovator), dan agen masyarakat (social agent).

Lebih jauh, dikemukakan pula tentang peranan guru yang berhubungan dengan aktivitas pengajaran dan administrasi pendidikan, diri pribadi (self oriented), dan dari sudut pandang psikologis.Dalam hubungannya dengan aktivitas pembelajaran dan administrasi pendidikan, guru berperan sebagai :

  1. Pengambil inisiatif, pengarah, dan penilai pendidikan;
  2. Wakil masyarakat di sekolah, artinya guru berperan sebagai pembawa suara dan kepentingan masyarakat dalam pendidikan;
  3. Seorang pakar dalam bidangnya, yaitu menguasai bahan yang harus diajarkannya;
  4. Penegak disiplin, yaitu guru harus menjaga agar para peserta didik melaksanakan disiplin;
  5. Pelaksana administrasi pendidikan, yaitu guru bertanggung jawab agar pendidikan dapat berlangsung dengan baik
  6. Pemimpin generasi muda, artinya guru bertanggung jawab untuk mengarahkan perkembangan peserta didik sebagai generasi muda yang akan menjadi pewaris masa depan; dan
  7. Penterjemah kepada masyarakat, yaitu guru berperan untuk menyampaikan berbagai kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat.

Di pandang dari segi diri-pribadinya (self oriented), seorang guru berperan sebagai :

  1. Pekerja sosial (social worker), yaitu seorang yang harus memberikan pelayanan kepada masyarakat;
  2. Pelajar dan ilmuwan, yaitu seorang yang harus senantiasa belajar secara terus menerus untuk mengembangkan penguasaan keilmuannya;
  3. Orang tua, artinya guru adalah wakil orang tua peserta didik bagi setiap peserta didik di sekolah;
  4. Model keteladanan, artinya guru adalah model perilaku yang harus dicontoh oleh mpara peserta didik; dan
  5. Pemberi keselamatan bagi setiap peserta didik. Peserta didik diharapkan akan merasa aman berada dalam didikan gurunya.

Dari sudut pandang secara psikologis, guru berperan sebagai :

  1. Pakar psikologi pendidikan, artinya guru merupakan seorang yang memahami psikologi pendidikan dan mampu mengamalkannya dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik;
  2. Seniman dalam hubungan antar manusia (artist in human relations), artinya guru adalah orang yang memiliki kemampuan menciptakan suasana hubungan antar manusia, khususnya dengan para peserta didik sehingga dapat mencapai tujuan pendidikan;
  3. Pembentuk kelompok (group builder), yaitu mampu mambentuk menciptakan kelompok dan aktivitasnya sebagai cara untuk mencapai tujuan pendidikan;
  4. Catalyc agent atau inovator, yaitu guru merupakan orang yang yang mampu menciptakan suatu pembaharuan bagi membuat suatu hal yang baik; dan
  5. Petugas kesehatan mental (mental hygiene worker), artinya guru bertanggung jawab bagi terciptanya kesehatan mental para peserta didik.

Sementara itu, Doyle sebagaimana dikutip oleh Sudarwan Danim (2002) mengemukan dua peran utama guru dalam pembelajaran yaitu menciptakan keteraturan (establishing order) dan memfasilitasi proses belajar (facilitating learning). Yang dimaksud keteraturan di sini mencakup hal-hal yang terkait langsung atau tidak langsung dengan proses pembelajaran, seperti : tata letak tempat duduk, disiplin peserta didik di kelas, interaksi peserta didik dengan sesamanya, interaksi peserta didik dengan guru, jam masuk dan keluar untuk setiap sesi mata pelajaran, pengelolaan sumber belajar, pengelolaan bahan belajar, prosedur dan sistem yang mendukung proses pembelajaran, lingkungan belajar, dan lain-lain.

Sejalan dengan tantangan kehidupan global, peran dan tanggung jawab guru pada masa mendatang akan semakin kompleks, sehingga menuntut guru untuk senantiasa melakukan berbagai peningkatan dan penyesuaian kemampuan profesionalnya. Guru harus harus lebih dinamis dan kreatif dalam mengembangkan proses pembelajaran peserta didik. Guru di masa mendatang tidak lagi menjadi satu-satunya orang yang paling well informed terhadap berbagai informasi dan pengetahuan yang sedang tumbuh, berkembang, berinteraksi dengan manusia di jagat raya ini. Di masa depan, guru bukan satu-satunya orang yang lebih pandai di tengah-tengah peserta didiknya.

Jika guru tidak memahami mekanisme dan pola penyebaran informasi yang demikian cepat, ia akan terpuruk secara profesional. Kalau hal ini terjadi, ia akan kehilangan kepercayaan baik dari peserta didik, orang tua maupun masyarakat. Untuk menghadapi tantangan profesionalitas tersebut, guru perlu berfikir secara antisipatif dan proaktif. Artinya, guru harus melakukan pembaruan ilmu dan pengetahuan yang dimilikinya secara terus menerus. Disamping itu, guru masa depan harus paham penelitian guna mendukung terhadap efektivitas pengajaran yang dilaksanakannya, sehingga dengan dukungan hasil penelitiaan guru tidak terjebak pada praktek pengajaran yang menurut asumsi mereka sudah efektif, namum kenyataannya justru mematikan kreativitas para peserta didiknya. Begitu juga, dengan dukungan hasil penelitian yang mutakhir memungkinkan guru untuk melakukan pengajaran yang bervariasi dari tahun ke tahun, disesuaikan dengan konteks perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedang berlangsung.

Peran dan Fungsi Guru

Guru ataupun dikenali juga sebagai “pengajar”, “pendidik”, dan “pengasuh” merupakan tenaga pengajar dalam institusi pendidikan seperti sekolah maupun tiusyen (kelas bimbinangan) yang tugas utamanya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.

Guru sebagai pengajar ialah orang yang memiliki kemampuan pedagogi sehingga mampu mengutarakan apa yang ia ketahui kepada peserta didik sehingga menjadikan kefahaman bagi peserta didik tentang materi yang ia ajarkan kepada peserta didik.

Seorang pengajar akan lebih mudah mentransfer materi yang ia ajarkan kepada peserta didik, jika guru tersebut benar menguasai materi dan memiliki ilmu atau teknik mengajar yang baik dan sesuai dengan karakteristik pengajar yang professional. Sebagai contoh pengajar yang kompeten sehingga berhasil mencetak siswa-siswa yang pandai dan menguasai materi adalah Yohanes Surya.

Proses pembelajaran (learning proses) yang dilakukannya dalam membimbing tim olimpiade fisika menuju keberhasilan di tingkat internasional bias dijadikan sebagai salah satu model pembelajaran bagi guru-guru lainnya. Tidak tanggung-tanggung, mesti para siswa itu hanya berpendidikan SMA dan satu diantaranya berpendidikan SMP, ilmu yang dipelajari selama masa bimbingan dalam beberapa aspek setara dengan pengetahuan pascasarjana. Sehingga dengan kefahaman dan kesiapan yang matang, para siswa tidak canggung dalam menyelesaikan soal-soal yang diberikan dalam kompetisi olimpade.

Guru Sebagai Pendidik

Pendidik adalah seiap orang yang dengan sengaja mempengaruhi orang lain untuk mencapai tingkat kemanusiaan yang lebih tinggi (Sutari Imam Barnado, 1989:44). Sehinggga sebagai pendidik, seorang guru harus memiliki kesadaran atau merasa mempunyai tugas dan kewajiban untuk mendidik. Tugas mendidik adalah tugas yang amat mulia atas dasar “panggilan” yang teramat suci. Sebagai komponen sentral dalam system pendidikan, pendidik mempunyai peran utama dalam membangun fondamen-fondamen hari depan corak kemanusiaan.

Corak kemanusiaan yang dibangun dalam rangka pembangunan nasional kita adalah “manusia Indonesia seutuhnya”, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, percaya diri disiplin, bermoral dan bertanggung jawab. Untuk mewujudkan hal itu, keteladanan dari seorang guru sebagai pendidik sangat dibutuhkan. Dapat dikatakan bahwa guru dalam proses belajar mengajar mempunyai fungsi ganda, sebagai pengajar dan pendidik. Maka guru secara otomatis mempunyai tanggung jawab yang besar dalam mencapai kemajuan pendidikan.

Begitu besarnya peranan guru sebagi pengajar dan pendidik, maka harus diakui bahwa kemajuan pendidikan di bidang pendidikan sebagian besar tergantung pada kewenangan dan kemampuan staff pengajar (guru). Pendidikan Indonesia akan maju jika staff pengajar (guru) sebagai kemampuan sentral dalam system pendidikan memiliki kualitas yang baik pula.

Pendidikan Indonesia memerlukan guru yang memiliki kompetensi mengajar dan mendidik yang inovatif, kreatif, manusiawi, cukup waktu untuk menekuni tugas profesionalnya, dapat menjaga wibawanya di mata peserta didik dan masyarakat (menjaga “profesionalitas conscience”) dan mampu meningkatkan mutu pendidikan. Untuk mendapatkan guru yang demikian, dua hal yang perlu mendapatkan perhatian yaitu pendidikan mereka (terutama pada pre-service training atau pemantapan program pendidikan guru, bukan pada in training service) dan kesejahteraan mereka.

Peningkatan kesejahteraan guru memiliki peran penting dalam usaha memperbaiki pendidikan Indonesia yang sedang terpuruk. Bank Dunia memberikan mutu guru guna memacu mutu pendidikan tidak akan berpengaruh maksimal jika kesejahteraan tidak terpecahkan (Suroso. 2002). Selain itu, peningkatan kesejahteraaan bisa berdampak positif pada usaha pemberantasan korupsi di sekolah. Sebab, korupsi yang dipraktekkan guru umumnya didorong factor kebutuhan (corruption by need). Untuk menyiasati kecilnya gaji, mereka mengutip berbagai biaya ekstra dari murid, seperti menjual soal ujian atau mengadakan kegiatan ekstrakurikuler.

Mutu Pendidikan

Dalam rangka umum, mutu mengandung makna derajad (tingkat) keunggulan suatu produk (hasil kerja/upaya) baik berupa barang maupun jasa, baik yang tangible maupun yang intangible. Dalam konteks pendidikan, pengertian mutu, dalam hal ini mengacu pada proses pendidikan dan hasil pendidikan. Dalam “proses pendidikan” yang bermutu, terlibat berbagai input, seperti bahan ajar (kognitif, afektif dan psikomotorik), metodologi (bervariasi sesuai kemampuan guru), sarana sekolah, dukungan administrasi dan sarana prasarana dan sumber daya lainnya serta menciptakan suasana yang kondusif. Manajemen sekolah, dukungan kelas berfungsi mensinkronkan berbagai input tersebut.

Antara lain mensinergikan semua komponen dalam interaksi (proses) belajar mengajar, baik antara guru, siswa dan sarana pendukung di kelas maupun di luar kelas, baik konteks kurikuler maupun ekstra-kurikuler, baik dalam lingkup subtansi yang akademis maupun non akademis dalam suasana yang mendukung proses pembelajaran. Mutu dalam konteks “hasil Pendidikan” mengacu pada prestasi yang dicapai oleh sekolah pada setiap kurun waktu tertentu (apakah tiap akhir cawu, akhir semester, akhir tahun, 2 tahun, atau 5 tahun bahkan 10 tahun).

Prestasi yang dicapai atau hasil pendidikan (student achievement) dapat berupa hasil tes kemampuan akademis (misal : ulangan harian, ujian semester atau ujian nasional). Dapat pula prestasi di bidang lain seperti prestasi di suatu cabang olahraga, seni atau keterampilan tambahan tertentu. Bahkan prestasi sekolah dapat berupa kondisi yang tidak dapat dipegang (intangible) seperti suasana disiplin, keakraban, saling menghormati, kebersihan dan lain-lain.

Antara proses dan hasil pendidikan yang bermutu saling berhubungan. Akan tetapi agar proses yang baik itu tidak salah arah, maka mutu dalam artian hasil (output) harus dirumuskan lebih dahulu oleh sekolah, dan harus jelas target yang akan dicapai untuk setiap kurun waktu lainnya. Beberapa input dan proses harus selalu mengacu pada mutu hasil (output) yang ingin dicapai. Dengan kata lain, tanggung jawab sekolah dlam school based quality improvent bukan hanya pada proses, tetapi tanggung jawab akhirnya adalah pada hasil yang dicapai.

Untuk mengetahui hasil/prestasi yang dicapai oleh sekolah terutama yang menyangkut aspek kemampuan akademik (kognitif) dapat dilakukan benchmarking (menggunakan titik acuan standar nilai). Mutu Pendidikan Indonesia Pembangunan Pendidikan Indonesia mendapat roh baru dalam pelaksanaanya sejak disahkannya Undang-Undang No 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selaras dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasinal maka Visi Pembangunan Pendidikan Nasional adalah “Terwujudnya Manusia Indonesia Yang Cerdas, Produktif, dan Berakhlak Mulia”.

Beberapa indicator yang menjadi tolok ukur keberhasilan dalam pembangunan pendidikan nasional : a) Sistem pendidikan yang efektif, efisien. b) Pendidikan nasional yang merata dan bermutu. c) Peran serta masyarakat dalam pendidikan. Dan lain-lain. Keberhasilan tim olimpiade di kancah internasional dalam meraih medali, belum cukup untuk dijadikan sebagai tolok ukur keberhasilan pendidikan di tanah air. Karena keberhasilan tersebut hanya dicapai oleh beberapa siswa saja dari jutaan siswa Indonesia yang sebagian besar dapat dikatakan kualitasnya masih kurang. Kenyataan ini terindikasi dari standar nilai kelulusan (dalam ujian nasional yang masih diperdebatkan keberadaannya) dari tiga mata pelajaran yang diujikan (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika) nilai kelulusan yang ditetapkan minimal 4,25. Sedangkan kita lihat negara-negara lain seperti Malaysia memakai standar nilai kelulusan 6 dan Singapura 8 dan posisi Indonesia hanya sebanding dengan Filipina (Koran Tempo, 17 Juli 2006).

Peran Guru Terhadap Peningkatan Mutu Pendidikan

Guru dalam proses belajar mengajar mempunyai fungsi ganda, sebagai pengajar dan pendidik, maka guru secara otomatis mempunyai tanggung jawab yang besar dalam mencapai kemajuan pendidikan.

Secara teoritis dalam peningkatan mutu pendidikan guru memilki peran antara lain :

  1. Sebagai salah satu komponen sentral dalam system pendidikan,
  2. Sebagai tenaga pengajar sekaligus pendidik dalam suatu instansi pendidikan (sekolah maupun kelas bimbingan),
  3. Penentu mutu hasil pendidikan dengn mencetak peseta didik yang benar-benar menjadi manusia seutuhnya yaitu manusia yang beriman danbertaqwa kepada Tuhan YME, percaya diri, disiplin, dan bertnggung jawab,
  4. Sebagai factor kunci, mengandung arti bahwa semua kebijakan, rencana inovasi, dan gagasan pendidikan yang ditetapkan untuk mewujudkan perubahan system pendidikan, dalam rangka mencapai tujuan pendidikan yang diinginkan,
  5. Sebagai pendukung serta pembimbing peserta didik sebagai generasi yang akan meneruskan estafet pejuang bangsa untuk mengisi kemerdekaan dalam kancah pembangunan nasional serta dalam penyesuaian perkembangaanjaman dan teknologi yang semakin spektakuler,
  6. Sebagai pelayan kemanusiaan di lingkungan masyarakat,
  7. Sebagai pemonitor praktek profesi. Yang menjadi pertanyaan sekarang ini adalah Benarkah guru sebagai penentu keberhasilan pendidikan Indonesia?. Mencermati dan memperhatikan Pendidikan di Indonesia, timbullah suatu permasalahan yang menjadi permasalahan nasional, terutama menyangkut masalah standar kelulusan siswa baik yang masuk SMP, SMA maupun Perguruan Tinggi dan lain-lain.

Bukan Hanya Guru Tapi Keluarga Juga Berpengaruh Terhadap Pendidikan Di Sekolah, Beriyamin S. Bloom (1976) menyatakan bahwa lingkungan keluarga dan faktor-faktor luar sekolah yang telah secara luas berpengaruh terhadap siswa. Siswa-siswa hidup di kelas pada suatu sekolah relatif singkat, sebagian besar waktunya dipergunakan siswa untuk bertempat tinggal di rumah. Keluarga telah mengajarkan anak berbahasa, kemampuan untuk belajar dari orang dewasa dan beberapa kualitas dan kebutuhan berprestasi, kebiasaan bekerja dan perhatian terhadap tugas yang merupakan dasar terhadap pekerjaan di sekolah. Dari uraian ini dapat diketahui lebih lanjut bahwa kecakapan-kecakapan dan kebiasaan di rumah merupakan dasar bagi studi anak di sekolah.

Suasana keluarga yang bahagia akan mempengaruhi masa depan anak baik di sekolah maupun di masyarakat, dalam lingkungan pekerjaan maupun dalam lingkung keluarga kelak (Sikun Pribadi, 1981, p. 67). Dari kutipan ini dapat diketahui bahwa suasana dalam kelaurga dapat mempengaruhi kehidupan di sekolah.

Menurut Erikson yang dikutip oleh Sikun Pribadi (1981) bahwa pendidikan dalam keluarga yang berpengaruh terhadap kehidupan anak di masa datang ditentukan oleh (1) rasa aman, (2) rasa otonomi, (3) rasa inisiatif. Rasa aman ini merupakan periode perkembangan pertama dalam perkembangan anak. Perasaan aman ini perlu diciptakan, sehingga anak merasakan hidupnya aman dalam kehidupan keluarga.

Rasa aman yang tertanam ini akan menimbulkan dari dalam diri anak suatu kepercayaan pada diri sendini. Anak yang gagal mengembangkan rasa percaya diri ini akan menimbulkan suatu kegelisahan hidup, ia merasa tidak disayangi, dan tidak mampu menyayangi.

Fase perkembangan yang kedua adalah rasa otonomi (sense of autonomy) yang terjadi pada waktu anak berumur 2 sampai 3 tahun. Orang tua harus membimbing anak dengan bijaksana agar anak dapat mengembangkan kesadaran, bahwa ia adalah pribadi yang berharga, yang dapat berdiri sendiri dan dengan caranya sendiri ia dapat memecahkan persoalan yang ia hadapi. Kegagalan pembentukan rasa otonomi, suatu sikap percaya pada diri sendiri dan dapat berdiri sendiri akan menyebabkan anak selalu tergantung hidupnya pada orang lain. Setelah ia memasuki bangku sekolah ia selalu harus dikawal oleh orang tuanya. Ia selalu tidak percaya diri sendiri untuk menghadapi persoalan yang dihadapi di sekolah.

Pada fase perkembangan ketiga disebut perkembangan rasa inisiatip (sense of initiative) yaitu pada umur 4 sampai 6 tahun. Anak harus dibiasakan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam lingkungan keluarga. Sebab dengan dibiasakan menangani masalah hidupnya maka anak akan mengembangkan inisiastipnya dan daya kreatifnya dalam rangka menghadapi tantangan hidupnya. Jika orang tua selalu membantu dan bahkan melarang anaknya untuk mengerjakan sesuatu hal maka inisiatif dan daya kreasi anak akan lemah dan akan mempengaruhi hidup anak dalam belajar di sekolah.

Pengaruh kualitas pengasuhan anak dan kondisi lingkungan dengan perkembangan kemampuan anak :

Levine dan Hagighurst (1984, p. 169.179) melaporkan hasil penelitian. Anak yang tingkat kondisi IQ rendah dari suatu rumah yatim piatu dengan kondisi yang menyedihkan sebagian kemudian diasuh dalam rumah yatim piatu yang kondisi baik dengan penyelenggaraan program-program perawatan yang baik. Setelah satu tahun anak dari dua lingkungan yatim piatu tersebut dites intelegensi. Dari hasil tes intelegensi diperoleh hasil bahwa IQ anak dipelihara dalam rumah yatim piatu dalam kondisi yang menyedihkan IQ-nya teap bahkan ada yang menurun, scdang anak yang diasuh dalam kondisi rumah yatim piatu yang baik IQ naik. Setelah belajar di sekolah anak-anak diasuh dalam kondisi yang baik berhasil memperoleh ijazah pendidikan tinggi.

Pengaruh fasilitas hidup dalam keluarga dan rumah tangga terhadap perkembangan kognitif keluarga lapisan bawah, lapisan menengah dan lapisan atas memiliki fasilitas yang berbeda-beda. Keluarga lapisan bawah fasilitas yang kurang lengkap bila dibanding keluarga lapisan menengah dan lapisan atas. Kelengkapan fasilitas mempunyai dampak yang positif terbadap pengembangan kognitif anak yang belajar di sekolah.

Pengaruh besarnya keluarga terhadap kemamuan intelektual :

Dari hasil-hasil penelitian dilaporkan bahwa besarnya keluarga berkorelasi negatif terhadap kemampuan intelektual Dari hasil penelitian diketahui bahwa makin besar jumlah keluarga makin rendah kemampuan intelektual anak. Sebaliknya makin kecil jumlah keluarga kemampuan intelektual makin tinggi. Jika ditambah variabel lapisan keluarga, maka jumlah keluarga yang besar pada lapisan bawah kemampuan intelaktual akan lebih rendah lagi di banding pada keluarga besar pada lapisan menengah. Oleh karena makin banyak jumlah anak maka kemampuan intelektual makin rendah apalagi jika ditambah dengan lapisan keluarga rendah (miskin).

Pengaruh urutan kelahiran terhadap kemampuan intelektual :

Pengaruh urutan kelahiran telah dilaporkan oleh Laosa dan Sigel (1982). Dari hasil penelitian ini diketahui makin menurun urutan kelahiran maka prestasi belajar makin rendah. Umumnya prestasi belajar anak sulung lebih baik daripada prestasi bclajar anak kedua, anak kedua prestasi belajar lebih baik dari anak ketiga dan seterusnya.

Pengaruh pekerjaan ibu :

Pengaruh antara ibu yang bekerja di luar rumah terhadap prestasi belajar anak belum ada kata sepakat. Dari berbagai penelitian ada kecenderungan bahwa prestasi belajar anak dan ibu yang bekerja lebih tinggi dari anak dan ibu yang tidak bekerja. Tetapi pada beberapa penelitian juga menghasilkan bahwa prestasi belajar ibu yang tidak bekenja lebih tinggi dari pada prestasi belajar dari anak ibu yang bekerja. Oleh karena itu perlu dilacak faktor yang lain yang menyebabkan keragu-raguan tersebut di atas umpama jenis kerja dari ibu, kualitas keluarga dan sebagaiya.

Hubungan perlakuan orang tua dengan kemampuan kognitif :

Dari hasil penelitian Rollins dan Thomas yang dilaporkan oleh Lewin dan Havighurst (1982, p. 172-173) menyatakan bahwa (1) makin besar dukungan orang tua makin tinggi tingkat perkembangan kognitif anak, (2) makin kuat pemaksaan yang diberikan oleh orang tua maka makin rendah perkembangan kognitif anak, (3) makin besar dukungan orang tua, makin tinggi kemampuan sosial dan kemampuan instrumental anak, (4) makin kuat tingkat pemaksaan yang diberikan orang tua terhadap anak-anaknya maka makin rendah kemampuan sosialnya, (5) bagi anak perempuan besarnya dukungan dan frekuensi usaha pengawasan orang tua berkorelasi negatif terhadaap pencapaian prestasi akademik, (6) bagi anak laki.laki besarnya dukungan orang tua dan kuatnya pengawasan orang tua berkorelasi positif terhadap pencapaian prestasi belajar.

Luis M. Laosa dan Irving Sigel (1982) yang merangkumkan berbagai hasil penelitian juga melaporkan hasil penelitian hubungan orang tua dengan keberhasilan belajar anak. Clarke dan Stewart meneliti tentang penlakuan ibu dalam hubungan antara ibu dan anak terhadap prestasi belajar siswa menyimpulkan bahwa prestasi belajar anak dipengaruhi oleh hubungan akrab antara ibu dan anak. Dalam hubungan yang akrab itu ibu sering mengajak berbincang-bincang anaknya, ibu memberikan hiburan terhadap anaknya, memberi pujian, pertolongan dan keterangan-keterangan ibu juga mengajar berbagai hal seperti bekerja sama dengan anak lain serta mengembangkan kegiatan anak. Apabila perlakuan tersebut di atas disertai suasana hubungan dan kasih sayang ternyata lebih meningkatkan kemampuan intelektual dari pada penerapan disiplin yang kaku, pengawasan yang ketat, membujuk, memberi perintah, dan larangan atau ancaman dan hukuman.

Pengaruh hubungan akrab antara ayah dan anak juga mempengaruhi kemampuan intelektual anak. Pergaulan yang akrab antara orang tua ayah dan anak akan mengurangi rasa takut terhadap pengaulan antara anak dengan orang-orang di luar keluarga. Pengaruh hubungan akrab anak laki-laki dan ayahnya terhadap prestasi belajar lebih tinggi dari pada pengaruh hubungan akrab antara ayah dan anak putri terhadap prestasi belajar.

Pengaruh latar belakang keluanga terhadap hasil belajar di sekolah :

Menurut John Simmons dan Leigh Alexander (1983) latar belakang keluarga biasanya berkaitan dengan status sosial ekonomi keluarga. Status sosial ekonomi ini biasanya mempergunakan indikator pendidikan keluarga, pekerjaan dan penghasilan orang tua. Beberapa penelitian juga memasukkan indikator-indikator lain seperti harapan siswa, harapan keluarga, harapan masyarakat setempat terhadap hasil belajar anak serta sikap mereka terhadap hasil belajar. Hasil penelitian yang dilaksanakan di India, Chile, Iran, dan Thailand yang dilaporkan oleh Thorndike menjelaskan bahwa latar belakang keluarga itu dapat menjelaskan perubahan prestasi belajar antara 1,5% sampai 8,7%. Jika dikontrol dengan indikator-indikator yang berasal dari sekolah seperti kualitas pengajaran, fasilitas sekolah, jumlah siswa dalam kelas dan sebagainya, hasil test menunjukkan sumbangan latar belakang keluarga itu tidak signifikan.

Hubungan Keluarga Dan Sekolah

Telah dijelaskan pendidikan itu adalah usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian anak baik di luar dan di dalam sekolah dan berlangsung seumur hidup. Dan pengertian tersurat suatu pernyataan bahwa pendidikan berlangsung di luar dan di dalam sekolah. Pendidikan di luar sekolah dapat terjadi dalam keluarga dan di dalam masyarakat. Jadi pendidikan itu berlangsung seumur hidup dimulai dari keluarga kemudian diteruskan dalam lingkungan sekolah dan masyarakatnya.

Manusia sebagai makhluk hidup selalu ingin berkembang. Keinginan ini secara manusia tidak terbatas, akan tetapi kemampuan manusia yang membatasi keinginan tersebut. Oleh karena itu keinginan untuk berkembang berlangsung mulai dan lahir sampai meninggal dunia. Untuk mengembangkan diri itu manusia memerlukan bantuan. Karena keinginan untuk perkembangan itu berlangsung dari lahir sampai meninggal, maka kebutuhan untuk mendapatkan bantuan itu juga harus berlangsung seumur hidup.

Pendidikan yang berlangsung seumur hidup itu berlangsung pada tiga lingkungan pendidikan keluarga, sekolah dan masyarakat. Pelaksanaan pendidikan dalam tiga lingkungan pendidikan sebagai penghasil tenaga yang telah terdidik sebagai berikut :

Dari bagan tersebut di atas dapat diketahui bahwa keluarga merupakan tempat pertama anak itu mendapatkan pendidikan. Sejak anak itu berada dalam kandungan anak telah mendapatkan pendidikan. Seperti telah diketahui di muka bahwa jenis pendidikan yang diberikan keluarga adalah bermacam-macam. Pendidikan berlangsung secara informal. Dalam keluarga orang tua merupakan pendidik utama dan pertama. Pada masyarakat yang sederhana pendidikan berlangsung dalam keluarga dan masyarakat. Anak meniru apa yang dikerjakan orang tua dan orang-orang dewasa dalam masyarakat. Setelah mendapatkan kemampuan yang diperlukan untuk hidup, maka ia dilepaskan dalam masyarakat. Dalam. masyarakat mereka akan menjadi tenaga kerja yang dibutuhkan masyarakat.

Dalam masyarakat yang lebih maju maka pendidikan di dalam keluarga tidak cukup, oleh karena itu orang tua menyerahkan pendidikan pada lembaga pendidikan formal yang disebut sekolah. Dalam sekolah anak diberi berbagai pengetahuan baik pengetahuan yang berkaitan untuk pengembangan pribadi, pengetahuan untuk bekal hidup dalam masyarakat, dan pengetahuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lebih lanjut. Pendidikan di sekolah dilaksanakan secara bertingkat-tingkat, pada dasarnya dibedakan pendidik dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Anak yang telah selesai pada tingkat pendidikan tertentu yang memerlukan keterampilan tertentu dapat masuk pada pendidikan nonformal dalam lembaga pendidikan masyarakat. Setelah mendapatkan tambahan keterampilan maka ia terjun kedunia kerja dalam masyarakat. Akan tetapi ada juga yang setelah selesai pendidikan pada tingkat pendidikan tetrtentu langsung memasuki dunia kerja dalam masyarakat. Masyarakat sebagai pemakai hasil tigapendidikan itu akan memberi balikan bagi masing-masing penyelenggara pendidikan dalam ketiga lingkungan pendidikan.

Membebaskan Guru Dari Alat Politik

Selain itu sesungguhnya ada hal menarik yang dewasa ini patut kita apreasiasi terhadap eksistensi guru dalam konstelasi politik, termasuk juga konstleasi politik di daerah. Sebagaimana diberitahukan pers, ternyata selama ini guru sering dijadikan alat politik oleh para kepala daerah.

Bagaimanapun baik atau buruknya kualitas guru selama ini tak terlepas dari pembinaan di masing-masing daerah. Permasalahannya, sebagaimana dijelaskan Ketua Umum PB PGRI, Sulistyo, kepada wartawan di sela-sela acara Workshop Finalisasi Usulan PGRI mewujudkan PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang Profesional Sejahtera dan Terlindungi Selasa (15/11), bahwa saat ini para guru, baik di tingkat kabupaten/kota, sering dijadikan alat politik oleh pejabat politik di daerah masing-masing.

Posisi strategis guru sebagai aktor politik dan agen transformasi dalam dunia pendidikan inilah yang membuat kekuasaan politik ingin selalu ikut campur dalam “menjinakkan” kinerja guru. Guru yang dimahkotai mitos “pahlawan tanpa tanda jasa” selalu diharapkan memahami kinerjanya yang mengatasi kepentingan politik. Karena itu, salah satu otonomi dan kinerja guru ini perlu dipotong agar para guru tetap dalam situasi apolitik.

Dengan demikian nyatalah bahwa sudah merupakan ciri khas pemikiran “politikus” untuk menjadikan masalah sosial menurut selera tertentu,guna memanfaatkanguru sebagai alat kebutuhan politiknya. Maka pernyataan Ketua Umum PB PGRI, Sulistyo, di atas menjadi penandaan yang teristemewa kuat untuk hal ini: siapa saja manfaatkan untuk meraih kemenangan politik.

Kelompok individu guru ketika diidentifakasikan terkontamisaisi politik praktis dengan cengkraman yang tidak dapat dikendalikan, maka hal ini menyebabkan masalah kemandiri intelektual tidak tanggap terhadap penyelesaian. Dengan demikian, kepercayaan kita terhadap guru sebagai sumber kemandirian intelektual goyah, lalu menyebabkan kita ”memahami” hakikat kejahatan politik secara halus dari eksistensi individu guru.

Di dalamnya guru berjumpa banyak pihak, seperti, kepala sekolah, komite sekolah, dewan guru, karyawan, yayasan, orang tua, lembaga-lembaga nonpemerintah, birokrat, politisi, dan masyarakat. Hubungan antarkelompok ini tidak imun dari praktik kekuasaan. Relasi ini terstruktur dan terbentuk melalui sebuah sistem yang menyangga sistem kekuasaan satu sama lain. Dalam kerangka inilah kinerja guru sungguh menjadi sebuah pergulatan politik par exellence.

Maka pergerakan guru pun ketika dijadikan alat politik, bagai kerbau-kerbau yang diatur kepala daerah. Inilah mengapa mulai pembinaan hingga pemindahannya terkesan semau sang bupati atau walikota, sanga pemegang alat politik itu. Ketua Umum PB PGRI dalam ini memberikan contoh betapa hal-hal ekstrem terjadi:

“Contohnya, seperti guru SD yang bisa menjadi kepala sekolah suatu SMA setelah menjadi tim sukses kepala daerah yang bersangkutan. Atau guru SMA yang tiba-tiba diminta mengajar SMP karena tidak mau diatur kepala daerah bersangkutan,” jelas Ketua Umum PB PGRI. (Sulistyo)

Juga proses politik yang terjadi di negeri ini justru upaya untuk meminggirkan guru dari bidang kerjanya. Guru dibuat sedemikian rupa sehingga dalam posisi marjinal, baik secara sosial, ekonomi, politik, maupun profesional. Pemberangusan otonomi guru oleh negara pada gilirannya membatasi kinerja potensial sebagai guru sebagai agen transformasi.

Tentu saja kesewenang-wenangan demikian tentunya tidak sinkron dengan kebijakan pemerintah yang menginginkan PTK ditangani direktorat tersendiri. Selain itukerumitan konflik politik juga menghalangi penyelesaian masalah itu. Seandainya pemerintah tetap akan memberlakukan otonomi, Sulistyo mengimbau agar pembina kepegawaiannya adalah Sekretaris Daerah sebagai pejabat karir tertinggi, bukan pejabat politik.

Akibat diatur oleh kepala daerah, pendidikan dan pelatihan terhadap guru akhirnya juga tidak dilakukan dengan baik. “Tidak ada anggaran, tidak ada program yang jelas untuk pendidikan pelatihan. Hal ini sebenarnya sudah berkali-kali diutarakan sebelumnya,” ujar Sulistyo. Melalui identifikasi masalah di atas maka guru peranannya secara intelektual maupun pengajara, pelan-pelan,juga menjelma menjadi sumber kejahatan politik.

Sama sekali kita tidak menginginkan dunia politik meruntuhkan kemandiri intelektual guru dan mengacaukan jenjang karier individu guru. Dengan menyadari jurang yang mengerikan itu,maka sebaiknya juga kita mintakan guru maupun PGRI secara rasional mempertahankan kemandirian.Juga kita ingkatkan kepada pejabat politik agar politik pun supaya tetap berada ada dalam koridor tujuan moral.

Oleh karena itu, di sini bukan argumen terhadap teori yang disajikan, bahwa politik pun bisa memberdayakan potensi-potensi komponen masyarakat, termasuk memberdayakan fungsi guru dalam membangun tata negera. Argumen pemberdayaan guru yang Cuma pelan-pelan menjadikan alat politik, tentulah ini logika politik yang salah kaprah.

Sekali guru dijadikan alat politik tidaklah berguna pada kenyataannya. Dengan demikian kemenangan politik yang hanya menjerumuskan (individu) guru, bakal kita jumpai politik yang tidak mempeluangi perimbangan kekuasaan. Maka ini kemenangan politik yang demikian banyak kita kekurangannya, dan eksitensi guru pun harus dievaluasi karena telah hidup budaya politik yang tidaklah ideal.

Mati hidupnya dunia pendidikan tidak hanya tergantung kinerja politik guru, namun kesadaran politik guru atas kinerjanya adalah kondisi yang dibutuhkan agar proses transformasi di masyarakat berjalan efektif. Guru adalah “pahlawan tanpa tanda jasa” yang kinerjanya mengatasi sekat-sekat politik. Namun, mitos ini menjadi tak berguna saat dengannya pelan-pelan otonomi dan kebebasan guru dikebiri. Karena itu, para guru lebih baik segera menyadari diri sebagai aktor politik daripada menjadi pahlawan tanpa tanda jasa yang membuat mereka lena atas kinerja politiknya.

Dalam level nasional, independensi organisasi guru seharusnya dipertahankan agar kekuasaan negara tidak dengan mudah ikut campur. Independensi ini tak akan terjadi jika rasa solidaritas satu sama lain lemah. Kasus Kampar hanya menimbulkan geliat di Kampar. Kasus Ibu Nurlaila hanya bergema di Jakarta, padahal kasus serupa banyak terjadi di tempat lain. Soliditas dan solidaritas guru adalah bagian dari proses pertumbuhan kesadaran politik guru itu sendiri.

Selalu kita menyuarakan aspirasi guru dalam konsep utamanya tentang kepentingan kemandirian intelektual mencerdaskan bangsa, yang ditegaskan sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Maka eksistensi dan kepentingan guru merupakan kategori objektif yang berlaku secara universal, yang tidak memberi sifat keberpihakan politik dengan menjadi alat pejabat politik.

Konsep Dasar Kompetensi dalam Konteks Keprofesional

Di dalam bahasa Inggris terdapat minimal tiga peristilahan yang mengandung makna apa yang dimaksudkan dengan perkataan kompetensi itu.

  1. “competence (n) is being competent, ability (to do the work)”
  2. “competent (adj.) refers to (persons) having ability, power, authority, skill,. Knowledge, etc. (to do what is needed)”.
  3. “competency is rational performance which satisfactorily meets the objective for a desired condition”.

Definisi pertama menunjukkan bahwa kompetensi itu pada dasarnya menunjukkan kepada kecakapan atau kemampuan untuk mengerjakan sesuatu pekerjaan. Sedangkan definisi kedua menunjukkan lebih lanjut bahwa kompetensi itu pada dasarnya merupakan suatu sifat (karakteristik) orang-orang (kompeten) ialah yang memiliki kecakapan, daya kecakapan, daya (kemampuan), otoritas ialah yang memiliki kecakapan, daya (kemampuan), otoritas (kewenangan), kemahiran (keterampilan), pengetahuan, dan sebagainya. Untuk mengerjakan apa yang diperlukan. Kemudian definisi ketiga lebih jauh lagi, ialah bahwa kompetensi itu definisi ketiga lebih jauh lagi, ialah bahwa kompetensi itu menunjukan kepada tindakan (kinerja) rasional yang dapat mencapai tujuan-tujuannya secara memuaskan berdasarkan kondisi (prasyarat) yang diharapkan.

Dengan menyimak makna kompetensi tersebut di atas, maka dapat dimaklumi jika kompetensi itu dipandang sebagai pilarnya atau teras kinerja dari suatu profesi. Hal itu mengandung implikasi bahwa seorang profesional yang kompeten itu harus dapat menunjukkan karakteristik utamanya, antara lain :

  • Mampu melakukan sesuatu pekerjaan tertentu secara rasional. Dalam arti, ia harus memilki visi dan misi yang jelas mengapa ia melakukan apa yang dilakukannya berdasarkan analisis kritis dan pertimbangan logis dalam membuat pilihan dan mengambil keputusan tentang apa yang dikerjakannya. “He is fully aware of why he is doing what he is doing”.
  • Menguasai perangkat pengetahuan (teori dan konsep, prinsip dan kaidah, hipotesis dan generalisasi, data dan informasi, dan sebagainya). Tentang seluk beluk apa yang menjadi bidang tugas pekerjaannya. “He really knows what is to be done and how do it”.
  • Menguasai perangkat keterampilan (strategi dan taktik, metode dan teknik, prosedur dan mekanisme , sarana dan instrumen, dan sebagainya) tentang cara bagaimana dan dengan apa harus melakukan tugas pekerjaannya. “He actually knows through which ways he should go and how to go through”.
  • Memahami perangkat persyaratan ambang (basic standards) tentang ketentuan kelayakan normatif minimal kondisi dari proses yang dapat ditoleransikan dan kriteria keberhasilan yang dapat diterima dari apa yang dilakukannya (the minimal acceptable performance).
  • Memiliki daya (motivasi) dan citra (aspirasi) unggulan dalam melakukan tugas pekerjaannya. Ia bukan sekedar puas dengan memadai persyaratan minimal, melainkan berusaha mencapai yang sebaik mungkin (proficiencies). “He is doing the best with a high achievement motivation”.
  • Memiliki kewenangan (otoritas) yang memancar atas penguasaan perangkat kompetensinya yang dalam batas tertentu dapat didemonstrasikan (observable) dan teruji (measureable), sehingga memungkinkan memperoleh pengakuan pihak berwenang (certifiable).

Perangkat Komponen dan Indikator Kompetensi

Dari definisi berikut penjelasannya tersebut di atas, tersirat bahwa dibalik kinerja yang dapat ditunjukkan dan teruji dalam melakukan sesuatu pekerjaan khas tertentu itu terdapat sejumlah unsur kemampuan yang menopang dan menunjangnya dan secara keseluruhan terstruktur merupakan suatu kesatuan terpadu. Kompetensi itu pada dasarnya terdapat enam unsur, yaitu : (1) performance component, (2) subject component, (3) professional component, (4) process component, (5) adjustment component, dan (6) attitudes component.

  1. Performance component, yaitu unsur kemampuan penampilan kinerja yang nampak sesuai dengan bidang keprofesiannya (teaching, counseling, management, etc.)
  2. Subject component, yaitu unsur kemampuan penguasaan bahan/substansi pengetahuan yang relevan dengan bidang keprofesiannya sebagai prasyarat (enabling competencies) bagi penampilan komponen kinerjanya.
  3. Profesional component, yaitu unsur kemampuan penguasaan substansi pengetahuan dan keterampilan teknis sesuai dengan bidang keprofesiannya sebagai prasyarat bagi penampilan kinerjanya.
  4. Process component, yaitu unsur kemampuan penguasaan proses-proses mental (intelektual) mencakup proses berpikir logis, kritis, rasional, kreatifdalam pemecahan masalah, pembuatan keputusan, dan sebagainya. Sebagai prasyarat bagi terwujudnya penampilan kinerjanya.
  5. Adjustment component, yaitu unsur kemampuan penyerasian dan penyesuaian diri berdasarkan karakteristik pribadi pelaku dengan tugasnya penampilan kinerjanya.

Dari keenam unsur yang membangun secara utuh suatu model perangkat kompetensi dalam suat bidang keahlian atau keprofesian itu pada dasarnya dapat diidentifikasikan ke dalam dua gugus kompetensi, ialah :

  • Generic competencies (performance competencies)
  • Enabling competencies

Gugus pertama disebut “generic competencies” maksudnya bahwa perangkat kompetensi yang mesti ada pada suatu bidang pekerjaan profesional tertentu, karena justru dengan adanya perangkat kompetensi inilah dapat dibedakannya dari jenis dan / atau bidang pekerjaan profesional lainnya. Jadi, “generic competencies” bagi pekerjaan guru (teaching competencies) akan berbeda dari pekerjaan konselor sekolah (counseling competencies) serta akan berlainan pula dari pekerjaan administrator atau pimpinan sekolah (managerial competencies), dan sebagainya. Rincian dan jumlah perangkat “generic competencies” itu juga akan bervariasi secara kontekstual (untuk guru SD, misalnya berbeda dari guru SLTP atau SMU; di USA, di Indonesia, atau negara lainnya). Namun demikian, dipastikan terdapat kesamaan dan persamaannya (common competencies).

Gugus kedua disebut “enabling competencies” karena merupakan praysrat untuk memungkinkan dapat dilakukannya “generic competencies”. Tanpa menunjukkan penguasaan secara memadai (proficiency) atas perangkat “enabling competencies” itu mustahil dapat menguasai “generic competencies”.

Gugus perangkat kompetensi pertama pada dasarnya akan diperoleh dan terbina serta tumbuh kembang melalui praktik pengalaman lapangan (field tranining) yang terstruktur dan terawasi (supervised) secara memadai dalam jangka waktu tertentu (sekitar 1-2 tahun). Nampak jelas, untuk memperoleh pengalaman lapangan seperti itu, hanya dimungkinkan setelah “enabling competencies” terselesaikan lebih dahulu, yang lazimnya dilakukan melalui program perkuliahan biasa. Namun, patut dicatat pula bahwa beberapa perangkat komponen prasyarat tertentu (process, adjustment an attitudes) lazimnya tidak merupakan program perkuliahan atau studi tersendiri, melainkan terbentuk melalui (by product) dari program perkuliahan dan berbagai kegiatan pendukung lainnya.

Kompetensi Kinerja Profesi Keguruan

Pendeteksian sejauh mana seseorang telah memiliki sesuatu kompetensi tersebut, maka diperlukan adanya indikator-indikator yang dapat teramati dan terukur. Dengan hasil pengamatan dan pengukuran itulah tingkatan penguasaan (mastery and proficiency) dalam jenis kompetensi tertentu akan dapat diketahui dengan mengacu kepada kriteria keberhasilan kinerja minimal yang dapat diterima (the minimal acceptable performance) yang telah ditetapkan (disepakati) terlebih dahulu.

Setiap jenis bidang pekerjaan atau keprofesian sudah seyogyanya memiliki ciri-ciri khasnya, baik mengenai perangkat dasar kompetensinya, maupun indikator dengan deskriptornya. Namun demikian, kiranya dapat dimaklumi bila diantara sejumlah bidang pekerjaan atau keprofesian tertentu selain memiliki ciri khasnya itu juga menunjukkan adanya kesamaan satu sama lain, terutama jenis-jenis bidang pekerjaan serumpun, misalnya profesi keguruan (pengajaran) dengan profesi bimbingan dan konseling (BK) dan bidang pekerjaan lainnya dalam gugus (cluster) profesi kependidikan.

Guru yang profesional adalah guru yang memiliki seperangkat kompetensi (pengetahuan, keterampilan, dan perilaku) yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya. Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Bab IV Pasal 10 ayat (ayat 91), yang menyatakan bahwa “Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan dan profesi”. Keempat bidang kompetensi di atas tidak berdiri sendiri-sendiri, melainkan saling berhubungan dan saling mempengaruhi satu sama lain dan mempunyai hubungan hierarkhis, artinya saling mendasari satu sama lainnya kompetensi yang satu mendasarkan kompetensi yang lainnya.

Sudah barang tentu baik indikator maupun perangkat kriteria keberhasilannya akan bervariasi dari satu jenis kompetensi kepada lainnya. Untuk gugus “generic competencies” lazimnya didasarkan pada penampilan aktual (on the job action) yang dapat didemonstrasikan serta berbagai produk kegiatan tertentu (SAP, mode dan media hard outs, dan sebagainya) setelah menyelesaikan suatu program pengalaman lapangan (PPL). Sedangkan “enabling competencies” lazimnya diidentifikasikan sebagai perubahan pengetahuan dan pemahaman, keterampilan, sikap dan kepribadian sebelum dan sesudah seseorang menempuh program-program perkuliahan atau studinya. Kesemuanya itu pada dasarnya dapat diketahui melalui observasi, ujian laporan tugas dan pengukuran tertentu yang dilakukan oleh para dosen dan pamong, para pembimbing dan juga administrasi serta pihak lainnya.

Kompetensi guru di Indonesia telah pula dikembangkan oleh Proyek Pembinaan Pendidikan Guru (P3G) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Pada dasarnya kompetensi guru menurut P3G bertolak dari analisis tugas-tugas seorang guru, baik sebagai pengajar, pembimbing maupun sebagai administrator kelas. Ada sepuluh kompetensi guru menurut P3G, yakni :

  • Menguasai bahan;
  • Mengelola program belajar-mengajar;
  • Mengelola kelas;
  • Menggunakan media / sumber belajar
  • Menguasai landasan pendidikan;
  • Mengelola interaksi belajar-mengajar;
  • Menilai prestasi kerja;
  • Mengenal fungsi dan layanan bimbingan penyuluhan;
  • Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah; dan
  • Memahami dan menafsirkan hasil penelitian guna keperluan pengajaran.

Jika ditelaah maka delapan dari sepuluh kompetensi yang disebutkan tersebut, lebih diarahkan kepada kompetensi guru sebagai pengajar. Dapat disimpulkan pula bahwa kesepuluh kompetensi tersebut hanya mencakup dua bidang kompetensi guru yakni kompetensi kognitif dan kompetensi perilaku. Kompetensi sikap, khususnya sikap profesional guru, tidak tampak. Untuk keperluan analisis tugas guru sebagai pengajar, maka kompetensi kinerja profesi keguruan (generic teaching competencies) dalam penampilan aktual dalam proses belajar mengajar, minimal memiliki empat kemampuan, yakni kemampuan.

  1. Merencanakan proses belajar mengajar;
  2. Melaksanakan dan memimpin/ mengelola proses belajar mengajar;
  3. Menilai kemajuan proses belajar mengajar;
  4. Menguasai bahan pelajaran.

Keempat kemampuan di atas merupakan kemampuan yang sepenuhnya harus dikuasai oleh guru profesional. Untuk mempertegas dan memperjelas kelima kemampuan tersebut, berikut ini dibahas satu persatu.

1)      Merencanakan Proses Belajar Mengajar

Kemampuan merencanakan program belajar mengajar bagi profesi guru sama dengan kemampuan mendesain bangunan bagi seorang arsitek. Ia tidak hanya bisa membuat gambar yang baik dan memiliki nilai estetik, tetapi juga harus mengetahui makna dan tujuan dari desain bangunan yang dibuatnya. Demikianlah halnya guru, dalam membuat rencana atau program belajar mengajar. Untuk dapat membuat perencanaan belajar mengajar, guru terlebih dahulu harus mengetahui arti dan tujuan perencanaan tersebut, serta menguasai secara teoritis dan praktis unsur-unsur yang terdapat di dalamnya.

Oleh sebab itu, kemampuan merencanakan program belajar mengajar merupakan muara dari segala pengetahuan teori, keterampilan dasar, dan pemahaman yang mendalam tentang objek belajar dan situasi pengajaran.

Makna atau arti perencanaan atau program belajar mengajar tidak lain adalah suat proyeksi guru mengenai kegiatan yang harus dilakukan siswa selama pengajaran itu berlangsung. Dalam kegiatan tersebut secara terinci harus jelas ke mana siswa itu akan dibawa (tujuan), apa yang harus ia pelajari (isi bahan pelajaran), bagaimana cara ia mempelajarinya (metode dan teknik), dan bagaimana kita mengetahui bahwa siswa telah mencapainya (penilaian). Tujuan, isi, metode, dan teknik serta penilaian merupakan unsur-unsur utama yang secara minimal harus ada dalam setiap program belajar mengajar. Tujuan program atau perencanaan belajar mengajar tidak lain sebagai pedoman bagi guru dalam melaksanakan praktik atau tindakan mengajar. Dengan demikian apa yang dilakukan guru pada waktu mengajar di muka kelas semestinya bersumber kepada program yang telah disusun sebelumnya. Jelas, bahwa membuat program belajar mengajar sesudah mengajar adalah keliru sebab perencanaan melalui mendahului pelaksanaan. Tujuan lain dari program belajar mengajar ialah sebagai tuntutan administrasi kelas. Artinya, bahwa guru diwajibkan membuat perencanaan atau program belajar mengajar sebagai tuntutan tugas guru dalam hubungannya dengan kondite guru, kenaikan pangkat/golongan, dan lain-lain.

2)   Melaksanakan dan Memimpin/Mengelola Proses Belajar Mengajar

Melaksanakan atau mengelola kegiatan belajar mengajar merupakan tahap pelaksanaan dari program yang telah dibuat. Dalam pelaksanaan proses belajar mengajar kemampuan yang dituntut adalah kreativitas guru dalam menciptakan dan menumbuhkan kegiatan siswa belajar sesuai dengan rencana yang telah disusun dalam perencanaan. Guru harus dapat mengambil keputusan atas dasar penilaian yang tepat, apakah kegiatan belajar mengajar dihentikan, ataukah dirubah metodenya, apakah mengulang dulu pelajaran yang lalu, manakala siswa belum dapat mencapai tujuan-tujuan pengajaran. Pada tahap ini, di samping pengetahuan-pengetahuan teori tentang belajar mengajar, tentang pelajar; diperlukan pula kemahiran dan keterampilan teknis mengajar. Misalnya, prinsip-prinsip mengajar, penggunaan alat bantu pengajaran, penggunaan metode mengajar, keterampilan menilai hasil belajar siswa, keterampilan memilih dan menggunakan strategi atau pendekatan mengajar. Untuk itu cukup dengan menguasai landasan teori mengenai belajar dan mengajar, tetapi yang sangat penting adalah pengalaman praktik yang intensif. Di sinilah pentingnya pengalaman praktik lapangan bagi para calon guru. Kemampuan mengelola proses belajar mengajar tidak mungkin diperoleh tanpa mengalaminya secara langsung.

3)   Menilai Kemampuan Proses Belajar Mengajar

Setiap guru harus dapat melakukan penilaian tentang kemampuan yang telah dicapai oleh siswa, baik secara iluminatif-observatif maupun secara struktural-objektif. Penilaian secara iluminatif-observatif dilakukan dengan pengamatan yang terus menerus tentang perubahan dan kemajuan yang telah dicapai oleh siswa. Penilaian secara struktural-objektif berhubungan dengan pemberian skor, angka, atau nilai yang biasa dilakukan dalam rangka penilaian hasil belajar siswa. Sesungguhnya masih banyak kekurangan dan kelemahan, penilaian cara yang kedua telah biasa digunakan oleh guru. Namun, penilaian cara yang pertama masih belum biasa digunakan oleh guru disebabkan kemampuan dan kesadaran akan pentingnya penilaian tersebut belum membudaya.

4)   Menguasai Bahan Pelajaran

Kemampuan bahan pelajaran, sebagai bagian integral dari proses belajar mengajar, hendaknya tidak dianggap pelengkap bagi profesi guru. Guru yang profesional mutlak harus menguasai bahan yang akan diajarkannya. Adanya buku pelajaran yang dapat dibaca oleh siswa, tidak mengandung arti bahwa guru tak perlu menguasai bahan. Sungguh ironis jika terjadi siswa lebih dahulu mengetahui tentang sesuatu daripada guru.

Memang guru tidak mungkin serba tahu, tetapi setiap guru dituntut untuk memiliki pengetahuan umum yang luas dan mendalam keahliannya atau mata pelajaran yang menjadi tanggung jawabnya. Yang menjadi persoalan ialah konsep-konsep manakah yang harus dikuasai oleh guru sehubungan dengan pelaksanaan proses belajar mengajar? Secara jelas dan tegas sesungguhnya konsep-konsep tersebut telah ada dalam kurikulum, khususnya GBPP bidang studi yang dipegangnya. Uraian lebih mendalam dari setiap konsep dan pokok bahasan tersebut dalam buku pelajaran (text book), sehingga usaha guru mempelajari buku tersebut sebelum, ia mengajar sangat diperlukan.

Penguasaan guru akan bahan pelajaran sangat berpengaruh terhadap hasil belajar siswa. Banyak pendapat yang mengatakan bahwa proses dan hasil belajar siswa bergantung pada penguasaan pelajaran oleh guru dan keterampilan mengajarnya. Pendapat ini diperkuat oleh Hilda Taba, seorang pakar pendidikan, yang mengatakan bahwa efektifitas pengajaran dipengaruhi oleh :

  • Karakteristik guru dan siswa;
  • Bahan pelajaran; dan
  • Aspek lain yang berkenaan dengan situasi pelajaran.

Memang terdapat hubungan yang positif antara penguasaan bahan oleh guru dengan hasil belajar siswa. Artinya, makin tinggi penguasaan bahan oleh guru makin tinggi pula hasil belajar yang dicapai siswa. Penelitian dalam bidang pendidikan kependidikan di Indonesia menunjukan bahwa 26,17 persen dari hasil belajar siswa dipengaruhi oleh penguasaan guru dalam hal materi pelajaran.

A. Guru Berkedudukan sebagai Profesional

Dalam ilmu sosiologi kita biasa menemukan dua istilah yang akan selalu berkaitan, yakni status (kedudukan) dan peran sosial di dalam masyarakat. Status biasanya didefinisikan sebagai suatu peringkat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok atau posisi suatu kelompok dalam hubungannya dengan kelompok lain. Sedangkan peran merupakan sebuah perilaku yang diharapkan dari seseorang yang memiliki suatu status tertentu tersebut.

Status sebagai guru dapat dipandangan sebagai yang tinggi atau rendah, tergantung di mana ia berada. Sedangkan perannya yang berkedudukan sebagai pendidik seharusnya menunjukkan kelakuan yang layak sesuai harapan masyarakat, dan guru diharapkan berperan sebagai teladan dan rujukan dalam masyarakat dan khususnya anak didik yang dia ajar.

Guru tidak hanya memiliki satu peran saja, ia bisa berperan sebagai orang yang dewasa, sebagai seorang pengajar dan sebagai seorang pendidik, sebagai pemberi contoh dan sebagainya. Apabila kita cermati, sebenarnya status dan peran guru tidaklah selalu seragam dan bersifat konsisten sebagaimana tersirat di atas. Ini sesuai dengan standar apa dan mana yang dipakai dalam menentukan keduanya. Penilaian status dan peran pada seorang guru di pedesaan tidaklah sama dengan penilaian status dan peran terhadap seorang guru di perkotaan. Dalam masyarakat industrial dan materialis status dan peran seorang guru tidaklah se-urgen pada masyarakat sederhana atau masyarakat pertanian. Salah satu peran guru adalah sebagai profesional.

Jabatan guru sebagai profesional menuntut peningkatan kecakapan dan mutu keguruan secara berkesinambungan. Guru yang berkualifikasi profesional, yaitu guru yang tahu secara mendalam tentang apa yang diajarkannya, cakap dalam cara mengajarkannya secara efektif serta efisien, dan guru tersebut punya kepribadian yangmantap Selain itu integritas diri serta kecakapan keguruannya juga perlu ditumbuhkan serta dikembangkan.

Setelah kita menganggap bahwa status guru merupakan sebuah jabatan yang profesional, menurut Semana (1994), ia pun dituntut untuk bisa berperan dan menunjukkan citra guru yang ideal dalam masyarakatnya. Dalam hal ini J. Sudarminto, 1990 (dalam Semana, 1994) berpendapat bahwa citra guru yang ideal adalah sadar dan tanggap akan perubahan zaman, pola tindak keguruannya tidak rutin, guru tersebut maju dalam penguasaan dasar keilmuan dan perangkat instrumentalnya (misalnya sistem berpikir, membaca keilmuan, kecakapan problem solving, seminar dan sejenisnya) yang diperlukannya untuk belajar lebih lanjut atau berkesinambungan. Selain itu, guru hendaknya bermoral yang tinggi dan beriman yang mendalam, seluruh tingkah lakunya (baik yang berhubungan dengan tugas keguruannya ataupun sisialitasnya sehari-hari digerakkan oleh nilai-nilai luhur dan taqwanya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Secara nyata guru tersebut harus bertindak jujur, disiplin, adil, setia, susila dan menghayati iman yang hidup. Guru juga harus memiliki kecakapan kerja yang baik dan kedewasaan berpikir yang tinggi sebab guru sebagai pemangku jabatan yang profesional merupakan posisi yang bersifat strategis dalam kehidupan dan pembangunan masyarakat. Guru juga harus terus bisa memantapkan posisi dan perannya lewat usahausaha mengembangkan kemampuan diri secara maksimal dan berkesinambungan dalam belajar lebih lanjut. Salah satu yang melandasi pentingnya guru harus terus berusaha mengembangkan diri karena pendidikan berlangsung sepenjang hayat. Hal ini berlaku untuk diri guru dan siswa di mana usaha seseorang untuk mencapai perkembangan diri serta karyanya tidak pernah selesai (hasilnya tidak pernah mencapai taraf sempurna mutlak). Selain itu bahwa sistem pengajaran, materi pengajaran dan penyampaiannya kepada siswa selalu perlu dikembangkan. Hal ini merupakandampak dari perkembangan ilmu pengetahuan danteknologi. Upaya pengembangan sistem pengajaran, pembenahanisi serta teknologi organisasi materi pengajaran dan pencarian pendekatan strategi, metode, teknik pengajaran (perkembangan diri siswa) selalu perlu dikaji dan atau dikembangkan demi efektivitas dan efisiensi kerja kependidikan.

B. Peranan Guru terhadap Anak Didik

Peranan guru terhadap murid-muridnya merupakan pera vital dari sekian banyak peran yang harus ia jalani. Hal ini dikarenaka komunitas utama yang menjadi wilayah tugas guru adalah di dalam kelas untuk memberikan keteladanan, pengalaman serta ilmu pengetahuan kepada mereka. Begitupun peranan guru atas murid-muridnya tadi bisa dibagi menjadi dua jenis menurut situasi interaksi sosial yang mereka hadapi, yakni situasi formal dalam proses belajar mengajar di kelas dan dalam situasi informal di luar kelas. Dalam situasi formal, seorang guru harus bisa menempatkan dirinya sebagai seorang yang mempunyai kewibawaan dan otoritas tinggi, guru harus bisa menguasai kelas dan bisa mengontrol anak didiknya.

Hal ini sangat perlu guna menunjang keberhasilan dari tugas-tugas guru yang bersangkutan yakni mengajar dan mendidik murid-muridnya. Hal-hal yang bersifat pemaksaan pun kadang perlu digunakan demi tujuan di atas. Misalkan pada saat guru menyampaikan materi belajar padahal waktu ujian sangat mendesak, pada saat bersamaan ada seorang murid ramai sendiri sehingga menganggu suasana belajar mengajar di kelas, maka guru yang bersangkutan memaksa anak tadi untuk diam sejenak sampai pelajaran selesai dengan cara-cara tertentu. Tentunya hal di atas juga harus disertai dengan adanya keteladanan dan kewibawaan yang tinggi pada seorang guru.

Keteladanan sangatlah penting. Hal ini sejalan dengan teori “Mekanisme Belajar” yang disampaikan David O Sears (1985) bahwa ada tiga mekanisme umum yang terjadi dalam proses belajar anak. Yang pertama adalah asosiasi atau classical condotioning ini berdasarkan dari percobaan yang dilakukan Pavlov pada seekor anjing.

Anjing tersebut belajar mengeluarkan air liur pada saat bel berbunyi karena sebelumnya disajikan daging setiap saat terdengar bel. Setelah beberapa saat, anjing itu akan mengeluarkan air liur bila terdengar bunyi bel meskipun tidak disajikan daging, karena anjing tadi mengasosiasikan bel dengan daging. Kita juga belajar berperilaku dengan asosiasi. Misalnya, kata “Nazi” biasanya diasosiasikan dengan kejahatan yang mengerikan. Kita belajar bahwa Nazi adalah jahat karena kita telah belajar mengasosiasikannya dengan hal yang mengerikan.

Mekanisme belajar yang kedua adalah reinforcement, orang belajar menampilkan perilaku tertentu karena perilaku itu disertai dengan sesuatu yang menyenangkan dan dapat memuaskan kebutuhan (atau mereka belajar menghindari perilaku yang disertai akibat-akibat yang tidak menyenangkan). Seorang anak mungkin belajar membalas penghinaan yang diterimanya di sekolah dengan mengajak berkelahi si pengejek karena ayahnya selalu memberikan pujian bila dia membela hak-haknya.

Seorang mahasiswa juga mungkin belajar untuk tidak menentang sang profesor di kelas karena setiap kali dia melakukan hal itu, sang profesor selalu mengerutkan dahi, tampak marah dan membentaknya kembali. Mekanisme belajar utama yang ketiga adalah imitasi. Seringkali orang mempelajari sikap dan perilaku sosial dengan meniru sikap dan perilaku yang menjadi model.

Seorang anak kecil dapat belajar bagaimana menyalakan perapian dengan meniru bagaimana ibunya melakukan hal itu. Anak-anak remaja mungkin menentukan sikap politik mereka dengan meniru pembicaraan orang tua mereka selama kampanye pemilihan umum. Imitasi ini bisa terjadi tanpa adanya reinforcement eksternal dan hanya melalui observasi biasa terhadap model. Di antara ketiga macam mekanisme belajar di atas, imitasi adalah mekanisme yang paling kuat.

Dalam banyak hal anak-anakcenderung meniru perilaku orang dewasa dan selain orang tua sianak, guru di sekolah merupakan orang dewasa terdekat keduabagi mereka. Bahkan di zaman sekarang ini banyak terjadi kasus anak lebih mempunyai kepercayaan terhadap guru dibanding pada orang tua mereka sendiri. Maka dari itulah seorang guru harus bisa menunjukkan sikap dan keteladanan yang baik di hadapan murid-muridnya, biar dikemudian hari tidak akan ada istilah ‘guru kencing berdiri, murid kencing berlari’. Selain keteladanan, kewibawaan juga perlu.

Dengan kewibawaan guru menegakkan disiplin demi kelancaran dan ketertiban proses belajar mengajar. Dalam pendidikan, kewibawaan merupakan syarat mutlak mendidik dan membimbing anak dalam perkembangannya ke arah tujuan pendidikan. Bimbingan atau pendidikan hanya mungkin bila ada kepatuhan dari pihak anak dan kepatuhan diperoleh bila pendidik mempunyai kewibawaan.

C. Peranan Guru dalam Masyarakat

Peranan guru dalam masyarakat tergantung pada gambaranmasyarakat tentang kedudukan guru dan ststus sosialnya di masyarakat. Kedudukan sosial guru berbeda di negara satu dengan negara lain dan dari satu zaman ke zaman lain pula. Di negara-negara maju biasanya guru di tempatkan pada posisi sosial yang tinggi atas peranan-peranannya yang penting dalam proses mencerdaskan bangsa. Namun keadaan ini akan jarang kita temui di negara-negara berkembang seperti Indonesia. Sebenarnya peranan itu juga tidak terlepas dari kualitas pribadi guru yang bersangkutan serrta kompetensi mereka dalam bekerja. Pada masyarakat yang paling menghargai guru pun akan sangat sulit untuk berperan banyak dan mendapatkan kedudukan sosial yang tinggi jika seorang guru tidak memiliki kecakapan dan kompetensi di bidangnya. Ia akan tersisih dari persaingan dengan guru-guru lainnya.

Apalagi guru-guru yang tidak bisa memberikan keteladanan bagi para muridnya, sudah barang tentu ia justru menjadi bahan pembicaraan orang banyak. Jika dihadapan para muridnya seorang guru harus bisa menjadi teladan, ia pun dituntut hal yang sama di dalam berinteraksi dengan masyarakat sekitar. Penghargaan atas peranan guru di negara kita bisa dibedakan menjadi dua macam yaitu :

  1. Penghargaan sosial, yakni penghargaan atas jasa guru dalam masyarakat. Dilihat dari sikap-sikap sosial anggota masyarakat serta penempatan posisi guru dalam stratifikasi sosial masyarakat yang bersangkutan. Hal semacam ini akan tampak jelas kita amati pada mayarakat pedesaan yang mana mereka selalu menunjukkan rasa hormat dan santun terhadap para guru yang menjadi pengajar bagi anak-anak mereka. Mereka (masyarakat) lebih biasa memberi kata-kata sapaan santun terhadap guru seperti pak guru, mas guru dan sebagainya daripada profesi-profesi yang lain.
  2. Kedua, adalah penghargaan ekonomis, yakni penghargaan.